Jumat, 19 April 2024


Jamin Kesehatan Hewan Kurban Lewat Pelatihan Juru Sembelih Halal

06 Agu 2018, 16:47 WIBEditor : Gesha

Menghasilkan daging hewan untuk kurban tentu saja harus sehat, halal dan thayiban. Karenanya, juru sembelih (jagal hewan) harus berkompetensi bahkan tersertifikasi. Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara Bogor mewujudkannya melalui pelatihan juru sembelih halal (Juleha).

Hari raya Idul Adha selalu identik dengan penyembelihan hewan kurban. Masing-masing masjid di perumahan, kampung bahkan kecamatan sekalipun pastinya menyediakan hewan kurban sekaligus menyelenggarakan penyembelihannya.

Masjid tersebut pun setidaknya memiliki sosok penyembelih hewan kurban yang sudah dipercaya . Namun, tata cara penyembelihan yang seharusnya steril terkadang masih luput dari rangkaian. Padahal, penyembelihan hewan yang sesuai dengan syariah. Tentunya yang ihsan, halal, dan thoyib.

Mengingat daging hasil pemotongan itu akan dimakan secara aman, sehat, higenis dan tanpa ragu-ragu. Termasuk tersedianya sepatu safety, alat pelindung diri (APD), pisau yang tajam, sarung pisau yang aman, gunakan kopiah, sampai menguasai ilmu fiqh tentang penyembelihan (seperti menghadap kiblat, saat menyembelih, hewan qurban tak boleh diinjak dan dibanting).

Di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara , Bogor, pelatihan bagi juru sembelih halal (Juleha) sudah ada. Ada untuk aparatur (petugas Rumah Potong Hewan) dan non aparatur (untuk juru sembelih kurban dari DKM Mesjid).

Kepala Seksi Pelatihan Aparatur dari BBPKH Cinagara, Tri Wahyu Agus Riyadi menuturkan pelatihan untuk juru sembelih kurban dari DKM Mesjid sudah dilakukan pihaknya sejak tahun 2016. “Adanya pelatihan ini mereka (peserta) semakin paham syariat sembelih halal. Dengan pengalaman mereka puluhan tahun dicocokkan dengan teori yang sudah ada sehingga pemahaman mereka semakin bagus,” tuturnya.

Pelatihan meliputi kesiapan ternaknya, kematian sempurnanya, termasuk senjatanya sampai pada kriteria lokasi sembelih kurbannya. “Ini sangat penting karena untuk mencegah penularan penyakit zoonosis yang menular dari hewan ke manusia,” paparnya.

Juru Sembelih Halal juga bisa mewaspadai jika hewan kurban yang akan disembelih tersebut berpenyakit, contohnya antraks. Adapun ciri-ciri utama dari hewan yang terkena penya­kit ini adalah di setiap lubang pada hewan itu akan selalu mengeluarkan darah. Sehingga saat akan membeli atau memotong hewan untuk kurban, harus dilihat dulu apakah ada ciri-ciri itu atau tidak. Jika ada, sebaiknya niat membeli atau meny­embelih hewan itu dibatalkan saja.

Pelatihan tersebut dilakukan selama 1 minggu dan setelah pelatihan, peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti sertifikasi profesi sebagai Juru Sembelih Halal. “Sertifikat kompetensinya berlaku 4 tahun dan wajib diperpanjang. Termasuk tukang jagal dari DKM atau RPH,” jelas Tri.(gsh)

Editor : Gesha

BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018