Wednesday, 21 October 2026


Jasa Penyuluhan Bebas PNBP?

13 Feb 2017, 09:31 WIBEditor : Ahmad Soim

Pemerintah bersama DPR tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggantikan  UU No.20 Tahun 1997 tentang PNBP. Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan agar kegiatan pelayanan dasar kepada petani dan peternak tidak menjadi objek peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), karena hal itu menjadi    cerminan kehadiran negara bagi rakyatnya.

Saat ini misalnya, untuk melakukan sertifikasi benih para petani penangkar masih dipungut PNBP. Sekjen Kementan, Hari Priyono dalam rapat dengan pendapat (RDP) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) PNBP bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (9/2) menuturkan, kegiatan-kegiatan pelayanan dasar di lingkup Kementan pada dasarnya merupakan program yang menyalurkan subsidi dari pemerintah.

Tugas Kementan adalah melayani sektor rural yang sebagian besar atau sekitar 34% yang dilayani merupakan masyarakat kategori miskin. Tugas Kementan berhubungan dengan sektor pangan yang memang menerima subsidi.  

 Kementan selama ini menyalurkan benih bersubsidi, tapi di sisi lain petani penangkar yang mau sertifikasi dikenakan pungutan PNBP. Harapan Kementan dikotomi ini tidak terjadi. Demikian pula, bila ada serangan hama pada pertanaman petani, lalu pemerintah atau swasta memberikan  jasa penyuluhan, jangan sampai dikenakan PNBP.

Kementan berpendapat untuk optimalisasi PNBP maka RUU tersebut harus memberikan rambu-rambu yang tegas. Salah satunya, tugas dan jasa layanan pemerintah yang mendasar tidak menjadi objek peningkatan PNBP. Atau pelayanan lain yang ditujukan untuk petani dan peternak miskin agar tidak menjadi obyek PNBP.

Kita mendukung pendapat dan harapan Kementan agar jasa penyuluhan buat petani dan peternak yang masih menerima subsidi dari pemerintah  tidak dikenakan PNBP. Selama ini, penyuluhan masih dilihat sebelah mata oleh beberapa pemerintah daerah. Salah satu pertimbangannya adalah karena penyuluhan tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian komersialisasi Jasa Penyuluhan Pertanian boleh-boleh saja sepanjang petaninya mampu atau pengusaha pertaniannya mampu. Hendaklah dibuka kemungkinan jasa penyuluhan secara komersial untuk petani dan pelaku pertanian yang mampu. Dengan demikian, bidang penyuluhan pertanian di pedesaan akan menjadi menarik bagi penyuluh profesional baik PNS maupun swasta.

Untuk berlangganan Tabloid Sinar Tani Edisi Cetak SMS / Telepon ke 081317575066

Editor : Pimpinan Redaksi

BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018