Jumat, 19 April 2024


BKIPM Buka Posko Penyerahan Ikan Invasif di Stasiun Karantina

03 Jul 2018, 08:08 WIBEditor : Gesha

Fenomena ikan Arapaima kini memasuki babak baru khususnya dalam sosialisasi species invasif. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) membuka posko penyerahan ikan invasif bagi penghobi maupun pemilik di stasiun karantina di seluruh Indonesia.

"Kita buka posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif di Stasiun KIPM sejak 1 Juli 2018 sampai 30 Juli mendatang. Sampai sekarang di SKIPM Padang sih belum ada yang menyerahkan. Mudah-mudahan besok-besok ada dan kita akan lakukan sosialisasi terus," ungkap petugas karantina SKIPM Padang, Ihsan Insani ketika dihubungi Tabloid Sinar Tani Online, Selasa (03/07).

Posko penyerahan ikan invasif dan berbahaya ini merupakan tindak lanjut dari kejadian "pembuangan" ikan jenis Arapaima sp ke perairan Sungai Brantas beberapa waktu silam. Penghobi ikan tersebut beralasan untuk membuang ikan daripada membuatnya mati karena sudah dipelihara lama. Karena itu, Badan KIPM menyediakan posko penyerahan agar penghobi atau pemilik bisa menyerahkan ikannya secara sukarela kepada stasiun karantina.

Tak hanya ikan Arapaima sp yang bisa diserahkan pada posko, ikan invasif lainnya juga bisa diserahkan. Mulai dari ikan piranha maupun ikan Alligator yang memang umum dipelihara oleh penghobi ikan predator di Indonesia. "Berapapun ukurannya kita terima," tambah Ihsan.

Penghobi pun tidak diberikan reward apa-apa, namun penyerahan ini merupakan wujud kepedulian akan lingkungan dan patuh hukum. "Kalau sampai akhir waktu penyerahan belum atau kurang, kita akan lakukan penindakan sesuai perundangan yang berlaku dan sudah ada di Surat Edaran Kepala BKIPM pusat," tutur Ihsan.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Arapaima merupakan salah satu dari 152 jenis ikan berbahaya yang dilarang pemasukannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Mengenai sanksi hukum yang akan diberlakukan, apabila pelaku pencemaran dengan motif membuang ikan pada wilayah perairan Indonesia ini terbukti melanggar UU 31/2004 sebagaimana pasal 12 (1) akan terancam pidana penjara selama 10 tahun dengan denda maksimal Rp 2 milliar.

Sedangkan apabila terbukti dengan sengaja melakukan kegiatan pembudidayaan (termasuk memelihara, mengembangbiakkan, serta memanen hasilnya dalam lingkungan terkontrol hingga termasuk pada kegiatan memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah dan atau mengawetkannya), pelaku terancam pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (gsh)

 

Editor : Gesha

BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018