Jumat, 19 April 2024


Harga TBS Masih Ditentukan Hukum Pasar

27 Sep 2019, 16:15 WIBEditor : Gesha

Salah satu penyebab turunnya harga TBS milik petani dikarenakan hukum pasar. | Sumber Foto:ISTIMEWA

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta--- Turunnya harga crude palm oil (CPO) yang diikuti dengan melemahnya harga tanda buah segara (TBS) di tingkat petani, bukan semata-mata dikarenakan dampak pasar global. Salah satu penyebab turunnya  harga TBS milik petani dikarenakan hukum pasar.

“Jadi harga Tandan Buah Segar (TBS) milik petani masih ditentukan oleh hukum pasar dan belum adanya model perlindungan harga petani dari gejolak pasar sebagaimana diatur dalam UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” papar Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, dalam sebuah diskusi, di Jakarta (27/9).

Darto juga mengungkapkan, pengembangan petani kelapa sawit swadaya hingga kini masih belum tersentuh pemerintah. Padahal, jumlah petani sawit swadaya di Indonesia cukup banyak. “Keberadaan kebijakan yang tertuang dalam Inpres No.8 tahun 2018 yang berpotensi membantu pengembangan petani kelapa sawit swadaya sampai saat ini pun masih belum maksimal,” ujarnya.

Menurut Darto, dalam Inpres ini, presiden meminta untuk melakukan evaluasi izin-izin sawit yang sudah dikeluarkan bagi koorporasi serta melakukan pemetaan perkebunan rakyat, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), revitalisasi  kelembagaan tani dan alokasi 20?ri Kawasan hutan. 

Sayangnya, lanjut Darto, Inpres tersebut tak berjalan, sehingga petani tidak memperoleh manfaat sejak Inpres ini dikeluarkan oleh presiden.  Bahkan, pohon sawit yang dibudidaya petani produktivitas rendah akibat kesulitan mengakses pupuk. Lantaran, sarana prasarana yang buruk, mayoritas petani masih menjual hasil produksinya ke tengkulak dengan harga sangat murah.  Mirisnya lagi, TBS yang dijual petani pun terus menurun, karena tak ada perlindungan terhadap kepastian pasar.

 

Reporter : Indarto
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018