Kamis, 18 April 2024


Petani Sawit Bakal Manfaatkan KUR untuk Biaya Replanting

16 Jan 2020, 17:02 WIBEditor : Indarto

Petani sawit antusias terhadap KUR sub sektor perkebunan | Sumber Foto:Dok. Indarto

Agar penyaluran KUR sub sektor perkebunan ini tepat sasaran, APKASINDO akan membantu mensosialisasikan program pembiayaan tersebut ke petani sawit

TABLOIDSINARTANI.COM,Jakarta---  Petani atau pekebun kelapa sawit menunggu kehadiran kredit usaha rakyat (KUR) yang disiapkan pemerintah untuk sektor pertanian sebesar Rp 50 triliun. Kredit dengan bunga ringan, 6 persen/tahun ini sangat membantu petani sawit untuk membantu membiaya replanting (peremajaan) kebunnya yang sudah tua.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Alpian Arahman menyambut baik langkah dan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dalam  mendukung pembiayaan sektor pertanian, khususnya perkebunan melalui KUR. “Kabarnya dari plafon KUR pertanian, ada sekitar Rp 20,37 triliun yang siap disalurkan ke sub sektor perkebunan. Karena itu, kabar baik ini juga kami sampaikan ke petani sawit untuk mengaksesnya,” ujar  Alpian, di Jakarta, Kamis (16/1).

Alpian mengatakan, agar penyaluran KUR sub sektor perkebunan ini tepat sasaran, APKASINDO  akan membantu mensosialisasikan program pembiayaan tersebut ke petani sawit. “ Saat ini kami sosialisasi ke petani sawit di Kalimantan Barat (Kalbar), selanjutnya akan ke Jambi, Sulawesi Tenggara, dan sentra sawit lainnya. Ini program bagus bagi petani sawit yang harus dimanfaatkan secara maksimal untuk membantu pembiayaan peremajaan kebunnya yang sudah tua,” katanya.

Dikatakan, selama ini memang ada hibah untuk petani sawit yang melakukan replanting dari Badan Pengelola  Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS)  sebesar Rp 25 juta/ha.  Lantaran hibah dari BPDP-KS itu tak cukup meng-cover pembiayaan dalam replanting, sejumlah petani terpaksa  mengandalkan  bantuan dari perusahaan intinya. “Sebagian lainnya, melakukan replanting dengan dana mandiri yang seadanya,” ujarnya.

Menurut Alpian, dengan adanya KUR sub sektor perkebunan tersebut merupakan berkah bagi petani sawit yang saat ini sedang mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR). Sebab, petani sawit yang sudah mengantongi rekomendasi teknik (rekomtek) dari Kementan, punya hak untuk mendapatkan kucuran KUR yang nilainya Rp 25 juta-Rp 50 juta/orang.

Alpian juga mengatakan, KUR untuk sub sektor perkebunan sangat membantu petani sawit. Bahkan, KUR dengan bunga rendah 6 persen/tahun  ini sangat meringankan petani sawit untuk melakukan replanting.

“Jadi, biaya replantingnya akan lebih murah. Melalui KUR ini akan mendorong petani sawit untuk melakukan replanting, sehingga target replanting yang luasnya 500 ribu ha pada tahun ini akan tercapai,” katanya.

Menurut Alpian, apabila petani sawit yang akan melakukan replanting butuh  biaya Rp 60 juta, mereka akan mendapat hibah dari BPDP-KS sebesar Rp 25 juta/ha. Nah, kekurangannya bisa ditutup dari  pinjaman KUR sebesar Rp 35 juta.

“ Pastinya, dengan hadirnya KUR, biaya petani yang akan replanting lebih murah. Apalagi kalau tenornya (masa pengembalian bunga dan cicilannya) 4 tahun, akan membuat petani sawit bergairah,” pungkas Alpian

 

 

 

 

 

 

 

Reporter : Dimas
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018