Jumat, 19 April 2024


Mendesak, Intensifikasi dan Rehabilitasi Tanaman Kopi untuk Tingkatkan Produktivitas

18 Mar 2020, 08:13 WIBEditor : Gesha

Sekretaris Jenderal Dewan Kopi Indonesia (DEKOPI), Jamil Musanif menerangkan intensifikasi dan rehabilitasi wajib dilakukan pada tanaman kopi | Sumber Foto:TIARA

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Meskipun memiliki keunggulan cita rasa yang dicari pecinta kopi, namun intensifikasi dan rehabiliasi tanaman kopi di Indonesia mendesak dilakukan, guna meningkatkan produktivitas dari komoditas perkebunan ini. Diversifikasi usaha dan integrasi  tanaman kopi dengan komoditas lain juga bisa dilakukan untuk meningkatkan pendapatan para petani kopi.

Seperti disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Kopi Indonesia (DEKOPI), Jamil Musanif pada  tabloidsinartani.com. Menurutnya, isu utama perkopian nasional saat ini adalah produktivitas kebun kopi di Indonesia yang masih relatif rendah, kalah dibandingkan negara-negara lain yang juga merupakan penghasil utama kopi.

Hal tersebut menyebabkan pendapatan petani dari budidaya kopi relatif kurang memadai. Selain itu, rendahnya produktivitas juga mengakibatkan harga kopi di Indonesia kurang bisa bersaing di pasar internasional. "Tapi untunglah kopi kita itu mempunyai keunggulan dari segi cita rasa, jadi tetap dicari, sebagai produk eksklusif atau untuk bahan campuran dengan kopi-kopi dari negara lain, sehingga diperoleh cita rasa tertentu yang disukai oleh konsumen," tambah Jamil yang juga merupakan Ketua Coffee Lovers Indonesia.

Jamil beranggapan alangkah baiknya kalau produktivitas kopi kita bisa ditingkatkan, sehingga pendapatan petani kopi tentunya akan meningkat juga. Caranya dengan menerapkan teknologi budidaya kopi sesuai anjuran sebagaimana yang telah dihasilkan oleh lembaga-lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang ada. Di samping itu, untuk tanaman kopi yang sudah tua, rusak dan tidak produktif harus diremajakan.

Selain peningkatan produktivitas, untuk lebih meningkatkan pendapatan petani, dianjurkan petani kopi dapat melakukan diversifikasi usaha atau integrasi kopi dengan komoditas lain seperti ternak kambing, tumpang sari kopi dengan tanaman kapulaga atau empon-empon.

Untuk upaya intensifikasi dan rehabilitasi atau peremajaan kopi yang sudah tua, rusak, tidak produktif, maupun untuk pengembangan diversifikasi usaha kopi dengan komoditas yang lain tersebut. Ini sangat diperlukan perhatian yang lebih besar dari pemerintah, termasuk melalui lembaga-lembaga keuangan seperti perbankan.

Adanya dukungan KUR yang bunganya sudah diperlunak yakni 6% per tahun, diharapkan dapat membantu para pelaku usaha di bidang kopi, baik untuk usaha di hulu (budidaya) maupun di hilir, termasuk kedai-kedai kopi dan kafe.

"Hanya saja saya berharap syarat dan ketentuannya tidak terlalu sulit. Saya baca di brosur salah satu bank pemerintah penyalur KUR, untuk KUR mikro saja (sampai dengan Rp 50 juta) masih diperlukan Surat Izin Usaha. Menurut saya itu masih terkesan sangat birokratis," pungkasnya.    

Reporter : TIARA
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018