Wednesday, 21 October 2026


Percepat ISPO Kebun Rakyat, Perlunya Pelatihan Penyuluh dan Pendamping

07 Jul 2022, 14:47 WIBEditor : Yulianto

Petani sawit berharap pemerintah meninjau ulang RPP UU Cipta Kerja

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah telah mengeluarkan banyak regulasi terkait penerapan ISPO, baik dari Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Kemenko Perekonomian, Permentan hingga Ditjen Perkebunan. Dengan ISPO, pemerintah dapat memastikan pengelolaan sawit sesuai dengan prinsip dan kriteria berkelanjutan.

Koordinator Tim Sekretariat ISPO, Herdradjat Natawidjaja mengatakan, sesuai Perpres No. 44 Tahun 2020, tujuan ISPO adalah memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO.

Selain itu menurutnya, meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional. Dengan ISPO akan meningkatkan upaya percepatan dan penurunan emisi gas rumah kaca.

Dengan tujuan tersebut, pemerintah membentuk Komite ISPO yang tugasnya antara lain, menjabarkan kebijakan umun pengelolaan ISPO, menyusun dan mengembangkan prinsip dan kriteria ISPO. Selain itu, menyusun standar penilaian untuk masing-masing tingkat pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.

“Komite ISPO juga bertugas menyusun persyaratan dan skema sertifikasi, mengevaluasi sistem ISPO, membangun sisten informasi ISPO,” katanya.

Herdradjat mengatakan, program ISPO ini akan disenergikan dengan peremajaan kebun sawit rakyat yang luasnya mendekati 200 ribu ha. Saat ini sudah 1.300 kelembaga pekebun, baik berbentuk koperasi atau gapoktan yang menjadi sasaran kebun petani sesuai ISPO.

“Dari jumlah tersebut, kita akan pilah yang siap untuk sertfiikasi ISPO. Kalau bisa dilakukan tanpa menunggu tahun 2025. Kebun yang diremajakan itu nantinya akan diterapkan prinsip dan kriteria ISPO, dari mulai persyaratan legalitas, bebas sengketa, ada koordinator pekebun dan persyaratan STTB,” tuturnya.

Untuk mempercepat sertifikasi ISPO, Herdrajat mengatakan, harus ada pengembangan SDM, termasuk penyuluh dan pendamping kelompok tani/pekebun. “Perlunya pelatihan untuk pendamping atau penyuluh, karena mereka yang memfasilitasi kelembagaan pekebun supaya mengerti kriteria ISPO, termasuk menyiapkan bagaimana cara bisa disertifikasi ISPO,” katanya.

Saat ini sudah ada 27 kelembagan pekebun yang disertifikasi ISPO. Artinya, pekebun mampu memenuhi prinsip dan kriteria ISPO hanya perlu skenario dan diarahkan. Diharapkan tahun 2023 akan bertambah kebun rakyat yang bisa disertifikasi ISPO

Reporter : julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018