
Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan): Mandatori PSR Solusi Peningkatan Produktivitas Sawit di Jakarta, Selasa (19/5
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah telah mencanangkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk mengganti tanaman sawit yang telah tua. Dengan program tersebut, diharapkan dapat mengungkit produktivitas sawit. Namun dalam pelaksanaan kegiatan PSR tak semudah membalikkan telapak tangan.
Untuk menjaga produktivitas perkebunan kelapa sawit nasional, berbagai kalangan mengusulkan agar program PSR bersifat wajib atau mandatori, Namun, di sisi lain petani menghadapi tantangan klasik seperti legalitas kebun, tumpang tindih lahan, dan kepastian hukum yang tak kunjung terselesaikan.
Data menyebutkan program PSR sampai tahun 2025, belum bisa mencapai target PSR. Bahkan dari target yang ditetapkan 120 ribu ha, kemudian diturunkan menjadi 50 ribu ha. Misalnya, tahun 2024 dari target PSR seluas 180 ribu ha, realisasinya hanya 38.247 ha. Begitu juga tahun 2025 dari target 180 ribu ha, terealisasi sekitar 40 tibu ha.
Saat Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan): Mandatori PSR Solusi Peningkatan Produktivitas Sawit di Jakarta, Selasa (19/5), Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Palma, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, Iim Mucharam mengakui, realisasi PSR masih jauh dari harapan. Pemerintah mencatat total rekomendasi teknis PSR mencapai 423.305 hektar, dengan realisasi penumbangan dan chipping 316.359 hektar serta penanaman 295.691 hektar.
Padahal di sisi lain, pemerintah telah meningkatkan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Bantuan PSR yang semula Rp25 juta per hektar pada 2017-2019 meningkat menjadi Rp30 juta per hektar pada 2020-Agustus 2024, lalu naik lagi menjadi Rp60 juta per hektar sejak September 2024.
Iim menegaskan, sejak awal memang program PSR dirancang bersifat sukarela, bukan kewajiban. Karena itu, ketika muncul gagasan menjadikannya mandatori, diperlukan dukungan regulasi dan koordinasi lintas lembaga. “Kalau langsung mandatori sepenuhnya belum bisa karena masalah regulasi dan aspek lainnya,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan klasik seperti legalitas lahan yang belum clean and clear, hingga tumpang tindih kawasan hutan yang masih sangat besar, masih menjadi hambatan utama. Selain itu, data detail mengenai petani sawit rakyat yang by name by addres juga dinilai masih sangat terbatas.
Persoalan lain, menurut dia, adalah lemahnya pola kemitraan antara perusahaan dan petani. Hingga kini kemitraan baru berjalan di sebagian kecil perusahaan besar, sementara rantai pasok tandan buah segar (TBS) masih terlalu panjang. Belum lagi proses administrasinya panjang dan bersinggungan dengan banyak kementerian dan lembaga.
Kendala lainnya, petani sebenarnya banyak yang tidak mau peremajaan karena takut kehilangan penghasilan selama masa tanam ulang. meski dukungan anggaran dari BPDP yang cukup besar, tapi dengan tantangan yang ada, Iim menegaskan, akhirnya pemerintah membuat target yang lebih relasistis dengan menurunkan dari 120 ribu ha menjadi hanya 50 ribu ha/tahun.
Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Muhammad Iqbal mengatakan, terdapat sejumlah tantangan teknis di lapangan yang masih perlu terus disempurnakan. Persyaratan seperti titik koordinat, dukungan data spasial, hingga validasi data petani menjadi proses yang memerlukan waktu dan kesiapan, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses.
“Untuk mengakses dana PSR itu berat sekali. Misalnya titik koordinat harus akurat, perlu foto udara, sementara di daerah aksesnya sulit dan biayanya mahal. Itu tidak dibiayai BPDP,” ujar Iqbal.
Ia menambahkan, proses pengumpulan dokumen hingga pencairan dana PSR membutuhkan waktu yang tidak singkat, mengingat pentingnya memastikan akurasi dan validitas data. Dalam praktiknya, terdapat pula tantangan administratif, seperti pembaruan data kepemilikan lahan, misalnya pemilik lahan sudah meinggal maupun data kependudukan yang tidak lagi valid.
Selain itu, petani juga menghadapi tekanan ekonomi selama masa tanaman belum menghasilkan (TBM) yang berlangsung sekitar 48 bulan. “Kalau petani hanya punya empat hektar dan semua diremajakan, mereka praktis tidak punya penghasilan selama TBM. Karena itu di jalur kemitraan biasanya perusahaan membantu membuat jaminan hidup sementara lewat dukungan pembiayaan bank,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono mengatakan, pola PIR sebenarnya terbukti berhasil membangun industri sawit nasional sekaligus menciptakan lapangan kerja di daerah. “Kalau program PIR dulu tidak berhasil, mungkin sawit tidak akan berkembang sebesar sekarang. Sayangnya setelah reformasi pola itu berhenti berjalan optimal,” ujarnya.
Ia melihat, banyak kebun plasma, khususnya di Riau, sebenarnya sudah mendesak untuk diremajakan karena ditanam sejak era 1980-an. Bahkan petani pada dasarnya mendukung PSR, termasuk jika nantinya diwajibkan, selama ada pemetaan yang jelas dan dukungan kelembagaan yang kuat.
“Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu. Jangan sampai petani justru ditinggalkan ketika menghadapi persoalan legalitas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti banyaknya kebun plasma bersertifikat hak milik yang kini justru masuk kawasan hutan. Persoalan tersebut dinilai harus segera diselesaikan pemerintah agar percepatan PSR dapat berjalan lebih efektif.
“Yang paling penting sebenarnya regulasinya dibenahi. Dulu waktu PIR ada SKB tiga menteri dan semuanya berjalan. Sekarang karena ada dana besar, banyak pihak ikut masuk dan prosesnya jadi makin rumit,” kata Setiyono.