Jumat, 19 April 2024


Kejar Target Replanting Sawit, Kementan Pangkas Syarat Pengajuan

12 Jul 2019, 19:56 WIBEditor : Gesha

Mengejar target replanting, Kementan mempermudah syarat bagi petani | Sumber Foto:TABLOID SINAR TANI

 

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Perkebunan hingga saat ini komitmen melakukan peremajaan sawit rakyat (PRS) sampai tahun 2022 mendatang. Guna merealisasikan target PSR pada tahun ini, Kementan akan melakukan sejumlah percepatan.

“Percepatan PSR itu diantaranya adalah dengan memangkas persyaratan petani dalam mengajukan PSR dari 14 syarat menjadi 8 (delapan) syarat,” ujar  Kasubdit Kelapa Sawit, Ditjen Perkebunan Kementan, Edi Subiantoro, dalam sebuah diskusi, di Jakarta Jumat (12/7).

Delapan persyaratan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah birokrasi dalam pelaksanaan PSR. Diantaranya adalah, petani harus punya kelembagaan, dalam satu pengusul minimal 50 ha dengan radius 10 Km ditunjukkan dalam peta berkoordinat.

Petani yang mengajukan PSR harus bisa menunjukkan KTP, KK atau surat keterangan dari Dinas Kependukan dan Catatat Sipil, rekening bank aktif, Surat Tanda  Daftar Budidaya (STDB) atau surat kesanggupan penyelesaian STDB. “Kepemilikan lahan yang diajukan dalam PSR tidak dalam sengketa, legalitas lahan (sertifikat, girik, leter c), dan ada SK Bupati atau kepala dinas atas nama bupati calon penerima dan calon lokasi (CPCL),” jelas Edi.

Edi juga mengatakan, pengajuan permohonan PSR yang sebelumnya harus melalui delapan tahapan, saat ini dipangkas  menjadi satu pengajuan usulan secara online. “Sekarang pengajuan usulan melalui aplikasi online dan diverifikasi oleh tim terintegrasi pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Edi.

Menurut Edi, berdasaran verifikasi terintegrasi melalui online, per Juni 2019 sudah ada rekomtek sebanyak 15.882,52 ha.

Melalui percepatan tersebut, Kementan melalui Ditjenbun optimis bisa menyelesaikan target PSR tahun ini secara periodik.  Sehingga, pada Juli bisa tercapai 30 ribu ha, Agustus 30 ribu ha, September 30 ribu ha, Oktober 40 ribu ha, dan November 40 ribu ha.

Sedangkan pola pelaksanaan peremajaan (Permentan No.7 tahun 2019) bisa dilakukan oleh pekebun secara mandiri/swadaya melalui kelembagaan pekebun. Bisa juga oleh pekebun melalui kelembagaan pekebun bekerjasama dengan mitra kerja, atau  mitra kerja pekebun.

“Sedangkan peran perusahaan adalah membantu pengumpulan dokumen persyaratan, seperti KTP dan KK pekebun, legalitas pekebun, kelembagaan, dan peta koordinat,” ujar Edi.

Edi juga menyebutkan, pola pelaksanaan peremajaan bisa juga  melalui kelembagaan pekebun bersama mitra kerja, yang  wajib diketahui bupati/kepala dinas. “Pelaksanananya bisa juga diserahkan ke mitra kerja yang diketahui bupati atau kepala dinas,” kata Edi.

Realisasi

Menurut Edi,  areal sawit rakyat pada tahun 2017 seluas 5,61 juta ha. Dari luas sawit rakyat ini setidaknya sebanyak 2,4 juta ha perlu diremajakan. Nah, dari luas lahan sawit yang diremajakan itu, sebanyak 2,12 juta ha adalah sawit swadaya, kemudian Plasma Pirbun seluas 153,39  ribu ha, dan Plasma PIR-Trans seluas 136,78 ribu ha.

Data Ditjenbun Kementan menyebutkan,  pada tahun 2017 dari  target PSR seluas 20.780 ha  yang dilakukan di 7 provinsi/20 kabupaten, realiasasinya  masih rendah, yakni hanya  seluas 14.796 ha (71,20%). 

Kemudian, pada  tahun 2018 dari target 185 ribu ha yang dikembangkan  di 16 provinsi/45 kabupaten, realisasinya hanya seluas 33.842 ha (18,29%). Bahkan, per 25 Juni 2019,PSR yang ditargekan 200 ribu ha di 21 provinsi/107 kabupaten, realisasisinya  juga masih rendah, yakni seluas 20.379 ha (10,19%).

Diharapkan, dengan PSR  tersebut nantinya bisa meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat. Karena itu, Kementan menargetkan PSR dari tahun 2017-2022 secara periodik. 

Nah, target kebun sawit rakyat yang diremajakan tahun 2017 seluas 20.780 ha, tahun 2018 seluas 185.000 ha, tahun 2019 seluas 200.000 ha, tahun 2020 seluas 500.000 ha, tahun 2021 seluas 750.000 ha dan tahun 2022 seluas 830.000 ha. 

Reporter : Indarto
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018