Dalam sistem pengembangan pengolahan (agroindustri) jagung, kelompok tani (Poktan) berperan dalam kegiatan budidaya dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) berperan dalam kegiatan pengolahan dan pemasaran.
Jagung sebagai substitusi beras, juga digunakan untuk pakan ternak serta bahan baku industri. Hampir seluruh bagian tanaman jagung dapat digunakan. Batang dan daun digunakan untuk kertas dan papan dinding. Tongkol digunakan untuk bahan bakar, karena mengandung silosa dan furfural. Sedangkan biji dapat diolah menjadi tepung dan pati jagung, selanjutnya pati jagung dapat diolah menjadi dekstrin, sirup, gula dan bahan lainnya.
Peningkatan produksi jagung melalui perbaikan teknologi budidaya perlu diikuti dengan penanganan pasca panen yang baik dan selanjutnya diolah menjadi produk yang memiliki nilai tambah.
Sistem Pengembangan Pengolahan Jagung
Pengembangan pengolahan jagung merupakan suatu sistem yang terintegrasi mulai dari aspek budidaya (on farm), pasca panen sampai pengolahan (off farm) dan pemasaran. Dalam hal ini aspek budidaya, pasca panen, pengolahan, pembinaan, penyuluhan, pemasaran dan kemitraan dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan usaha yang saling terkait dan mendukung.
Sebagai unit pengolahan hasil jagung, maka Gapoktan memerlukan fasilitas berupa unit prosesing jagung untuk pengeringan dan penyimpanan dalam jumlah besar berbentuk silo. Gapoktan dalam pengadaan unit prosesing jagung ini dapat melalui swadaya anggota Gapoktan atau bermitra dengan pihak lain baik swasta atau pemerintah pusat dan daerah.
Dalam sistem pengembangan pengolahan/agroindustri jagung ini pemerintah pusat dan daerah berperan sebagai mitra kelompoktani/Gapoktan yaitu berperan membina agar kelompoktani atau Gapoktan dalam berusaha tani berhasil dengan baik. Aplikasi peran pemerintah pusat dan daerah tersebut di lapangan dilaksanakan oleh penyuluh pertanian yang berperan sebagai pendamping petani/kelompoktani/Gapoktan agar dapat berusahatani dengan baik sehingga pendapatan petani meningkat. Penyuluh pertanian sebagai pendamping petani mempunyai tugas memperluas akses petani untuk memperoleh inovasi teknologi, modal, pasar dan kemitraan.
Agar petani/kelompoktani/Gapoktan dalam budidaya, pasca panen dan pengolahan dapat menghasilkan produk dengan kuantitas yang meningkat dan kualitas yang baik serta berkesinambungan, maka petani/kelompoktani/Gapoktan dalam berusaha tani harus mengacu pada standar yang melekat pada setiap jenis usahatani yaitu:
Kelompok Tani dan Gapoktan
Dalam sistem pengembangan pegolahan/agroindustri jagung tersebut, kelompoktani dan Gapoktan masuk dalam rangkaian pelaksana unit kegiatan dalam sistem tersebut yaitu sebagai pelaksana kegiatan budidaya, sedangkan Gapoktan sebagai pelaksana kegiatan pengolahan. Untuk itu keberadaan kelompoktani dan Gapoktan di suatu daerah pengembangan jagung sangat diperlukan agar sistem pengembangan pengolahan/agroindustri jagung di satu wilayah dapat berjalan secara berkesinambungan.
Kelompok tani yang dimaksud adalah kelompoktani yang penumbuhan melalui proses sbb: 1) penumbuhan kelompoktani dilakukan dalam pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa/kelurahan, penyuluh pertanian sebagi mitra kerja petani dan instansi terkait; 2) kesepakatan membentuk kelompok tani dituangkan dalam surat pernyataan yang diketahui oleh penyuluh pertanian; 3) pemilihan pengurus kelompok dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota. Perangkat kepengurusan kelompok tani sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai kebutuhan dan dituangkan dalam berita acara yang disyahkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh penyuluh pertanian; 5) sebagai tindak lanjut dari penumbuhan kelompok tani dan pemilihan pengurus, maka diadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri seluruh anggota untuk menyusun dan/atau menetapkan rencana kerja kelompok.
Gapoktan adalah kelebagaan petani yang merupakan penyatuan/penggabungan dari beberapa kelompok tani sehingga menjadi kelembagaan petani yang memiliki kelayakan usaha yang memenuhi skala ekonomi dan efisiensi usaha,
Gapoktan dimaksud penumbuhannya melalui proses sbb: 1) musyawarah yang partisipatif pada masing-masimg kelompok tani untuk menyepakati keikutsertaan kelompoknya dalam Gapoktan; 2) penggabungan kelompok tani dalam Gapoktan terutama dapat dilakukan oleh kelompok tani yang berada dalam satu wilayah desa/kelurahan atau penggabungan kelompok tani yang berada dalam satu wilayah kecamatan untuk menggalang kepentingan bersama secara partisipatif
Kelompok tani sebagai Unit Produksi
Dalam sistem pengolahan/agroindustri jagung kelompok tani berperan pada aspek budidaya yang menghasilkan produk berupa hasil pertanian. Hal ini sesuai dengan permentan nomer 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang pedoman pembinaan kelompok tani dan Gapoktan, yang menyatakan bahwa kelompok tani berfungsi sebagai; 1) kelas belajar; 2) wahana kerjasama; 3) unit produksi.
Kelompok tani sebagai unit produksi, harus memiliki kemampuan: 1) mengambil keputusan dalam pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumberdaya alam lainnya; 2) menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama, serta rencana kebutuhan kelompok tani atas dasar pertimbangan efisiensi; 3) memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani oleh para anggota kelompok tani sesuai dengan rencana kegiatan kelompok tani; 4) menjalin kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani; 5) mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam kelompok tani, maupun kesepakatan dengan pihak lain; 6) mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompoktani, sebagai bahan rencana kegiatan yang akan datang; 7) meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan; 8) mengelola administrasi secara baik dan benar.
Gapoktan sebagai Unit Pengolahan Hasil (UPH) dan Pemasaran
Dalam sistem pengolahan/agroindustri jagung Gapoktan berperan pada aspek pengolahan hasil dan pemasaran. Hal ini sesuai dengan permentan nomer 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok tani dan Gapoktan, yang menyatakan bahwa Gapoktan berfungsi sebagai; 1) unit usaha sarana dan prasarana produksi; 2) unit usahatani; 3) unit usaha pemasaran; 5) unit usaha keuangan mikro (simpan pinjam) serta unit jasa penunjang lainnya.
Gapoktan sebagai Unit Usaha Pengolahan harus memiliki kemampuan: 1) menyusun perencanaan kebutuhan peralatan pengolahan hasil usahatani petani yang bergabung dalam kelompok tani/Gapoktan; 2) menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pengusaha pengolahan hasil-hasil pertanian dan pasar; 3) menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia peralatan pertanian dan penyedia saprodi; 4) mengembangkan kemampuan anggota Gapoktan dalam pengolahan produk-produk hasil pertanian; 5) mengorganisasikan kegiatan produksi anggota Gapoktan ke dalam unit-unit usaha pengolahan dan pemasaran.
Gapoktan sebagai Unit Usaha Pemasaran harus memiliki kemampuan: 1) meindentifikasi, menganalisis potensi dan peluang pasar berdasarkan sumberdaya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi guna memberikan keuntungan usaha yang lebih optimal; 2) merencanakan kebutuhan pasar berdasarkan sumberdaya yang dimiliki dengan memperhatikan segmen pasar; 3) menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pemasok-pemasok kebutuhan pasar; 4) mengembangkan penyediaan kebutuhan-kebutuhan pasar produk pertanian; 5) mengembangkan kemampuan memasarkan produk-produk hasil pertanian; 6) meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi.
Sumber: dari berbagai sumber
Penulis: Marwati (Pusluhtan-BPPSDMP-Kementan)
Untuk berlangganan Tabloid Sinar Tani Edisi Cetak SMS / Telepon ke 081317575066