Nelayan di tanah air bisa sedikit lega, karena tak lama lagi bisa menikmati premi asuransi gratis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemerintah telah menggandeng PT Asuransi Jasindo menjadi mitra untuk memberikan jaminan asuransi untuk 1 juta nelayan.
Perjanjian kontrak kerja tersebut ditandatangani langsung Direktur Utama PT Jasindo Solihah dengan Direktur Kenelayanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Syafril Fauzi.
Menurut Syafril Fauzi, pemberian premi asuransi untuk 1 juta nelayan merupakan salah satu program prioritas KKP. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
“Nelayan merupakan salah satu mata pencaharian yang memiliki resiko tinggi. Melalui program asuransi nelayan ini pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi nelayan. Selain itu program ini juga bermanfaat untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan nelayan,” tutur Syafril.
Syafril mengatakan, cuaca ekstrim, keselamatan kerja, harga hasil tangkapan yang tidak stabil dan kompetisi yang tidak sehat adalah sebagian dari resiko yang harus diterima nelayan dalam melakukan pekerjaannya melaut. "Melihat resiko tersebut, para nelayan akan mendapatkan jaminan santunan apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” ujarnya.
Adapun jaminan yang ditanggung yaitu, nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja, dan nelayan meninggal yang disebabkan bukan karena aktivitas penangkapan ikan.
Syafril menjelaskan, total premi untuk satu juta nelayan senilai Rp 175 miliar. Dari nilai tersebut, nelayan akan mendapatkan santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta jika meninggal dunia, Rp 100 juta cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
“Nelayan juga akan mendapatkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp 160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp. 100 juta dan biaya pengobatan Rp 20 juta,” kata Syafril Fauzi. Idt