Kalau suatu daerah telah bisa menetapkan upah minimum bagi karyawan industri akan sah-sah saja dirasa perlu juga ada pemikiran apakah perundangan itu berlaku bagi buruh tani yang bekerja untuk petani yang mengelola sebidang lahan. Selanjutnya kalau petani itu penggarap lahan milik seseorang, apakah pendapatan petani untuk beberapa bulan membudidayakan suatu tanaman yang sekarang berlaku tradisi bagi hasil, perlu disesuaikan juga dengan perundangan upah minimum di suatu wilayah. Ditilik dari sudut kesejahteraan minimum bagi segenap lapisan masyarakat yang harus menjadi perhatian kita semua, tentunya perundangan untuk ini harus pula berlaku bagi segenap penangan bidang pertanian dan tidak hanya berlaku bagi buruh industri besar sampai industri mikro, baik yang dasar maupun olahan. Implikasinya memang lebih rumit, karena seorang petani bisa berposisi sebagai majikan, tetapi sekaligus juga sebagai buruh. Petani yang memiliki lahan 0,3 hektar yang mengelola sendiri lahannya, juga menggarap satu hektar lahan milik orang lain yang dia berposisi sebagai buruh dengan upah separoh hasil. Dalam perhitungan penghasilan petani barangkali bisa disebut seperti penghasilan yang mengelola lahan (0,3 + 0,5) hektar. Hal ini memerlukan kesepakatan dalam memperhitungkan penghasilan minimum petani, sehingga barangkali bisa digunakan untuk memperhitungkan upah minimum suatu wilayah dalam hitungan luasan lahan garapan petani.
Penghasilan minimum petani yang menjadi buruh tani dari upah minimum yang diterima barangkali bisa untuk pegangan bagi penentuan miskin tidaknya pelaku tani. Begitu juga penghitungan upah minimum yang diterima pemanen yang biasanya berupa seperlima hasil pemanenannya. Kalau dikonversi dalam rupiah, apakah jumlah yang diterima buruh tani dari proses pemotongan, perontokan, pembersihan dalam natura itu memadai upah minimum yang ditentukan dalam perundangan suatu wilayah. Bagaimana pun penentuan upah minim buruh tani ini jangan sampai mengendorkan petani penggarap dalam berproduksi, sehingga akan bisa menggoncangkan upaya seluruh negeri dalam mencapai kedaulatan pangan.
Kalau pertanian ini benar-benar dikelola petani sebagai proses industri, dari hulu sampai hilirnya dan perlindungan pemerintah makin dirasakan oleh para petani kebutuhannya, misalnya dalam penetapan harga dasar produksi kemudian juga dalam besarnya upah minimum buruhnya, maka petani perlu pembimbingan yang lebih besar lagi. Diharapkan para penyuluh pertanian yang berada di lapang produksi petani juga dapat mengiventori penghasilan petani tidak hanya mengelola satu jenis komoditas, misalnya padi dan palawija, dan berbagai macam sayuran, dan hendaknya juga dibuatkan pemilahan antara komoditi satu dan lainnya. Kalau perhitungan bisa mendetail, bisa terungkap berapa penghasilan petani per tahunnya. Sebaliknya berapa konsumsi petani rata-rata per harinya juga menjadi bahan penilaian para penyuluh. Dengan demikian maka sekira isu upah minimum nantinya benar-benar menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk diundangkan sebagai upah minimal pekerja di bidang pertanian dari hulu sampai hilir, data yang bisa dikumpulkan para penyuluh akan sangat berarti. Demikianpun diharapkan perhatian dari Perguruan Tinggi Pertanian untuk upah minimum ini.
Memperhitungkan penghasilan minimum petani bukan pekerjaan yang sederhana kalau dikaitkan dengan perhitungan berapa upah minimum buruh tani per hari kerja. Dengan asumsi garis kemiskinan berupa batas $2 per hari atau katakan Rp 20.000 per hari kerja, maka akan kita hadapi beraneka bentuk pengelolaan lahan pertanian yang tidak sederhana. Katakan keanekaan komoditi yang dikelola sudah betapa beragamnya. Misalnya kita coba turunkan untuk komoditi padi. Dari sudut lahan yang dikelola sudah ada dua macam, misalnya sawah dan darat. Untuk lahan sawah bisa dipilah atas pengairannya, ialah yang beririgasi teknis dan yang tadah hujan. Dalam hal beririgasi masih dibedakan antara teknis, setengah teknis dan yang sederhana. Dalam hal sistem penanamannya, bisa dibedakan antara sistem yang biasa, gogo rancah, kemudian antara yang teknologi maju dan yang sederhana. Proses penggarapan lahan bisa yang bersarana tradisional dan yang modern. Semua keanekaan yang digambarkan di atas apakah kemudian bisa dianalisis sehingga menelorkan satu angka untuk penghasilan minimum bagi petani padi sawah, dan satu angka untuk padi darat. Bagaimana bagi petani yang pemilik lahan dan yang sendiri, yang diparohkan ke pihak lain, dan bagaimana bagi petani pemaroh dan petani pemilik lahan yang tidak menggarap lahannya sendiri.
Pekerjaan pertama ialah menginventori jumlah jam kerja untuk setiap macam pekerjaan petani pengelola. Katakanlah untuk pertanaman padi sawah di suatu daerah misalnya bisa dijabarkan tidak kurang 15 macam, dari pekerjaan membajak sampai mengurus hasil masuk gudang. Dalam pekerjaan petani padi sawah misalnya selalu ada tenaga laki-laki dan tenaga perempuan yang diperlukan. Katakanlah laki-laki untuk mengerjakan padi sawah beririgasi sebesar 800 jam dan tenaga perempuan 1.200 jam untuk satu hektar sawah sehingga total sebesar 2.000 jam kerja. Misalnya dasar pemikiran untuk bidang pertanian sawah berbasis komoditi padi masih berfikir innatura, dan produksi per hektar mencapai enam ton gabah kering, dengan harga Rp 4.000 per kg, akan didapatkan hasil sebesar bruto 24 juta rupiah, sedangkan 50% merupakan biaya operasional, maka didapatkan hasil bersih petani sebesar 12 juta rupiah. Katakanlah itu pendapatan untuk 120 hari kerja, maka upah petani sehari seratus ribu rupiah. Keadaan ini menempati kondisi pada garis kemiskinan sekiranya petani hidup berlima dalam keluarga. Untuk hidup di atas kemiskinan petani memerlukan lahan milik yang dikelola sendiri misalnya dua hektar sawah.
Bagaimana besar upah minimum buruh tani bisa diperhitungkan kalau 50% dari produk itu untuk 800 jam tenaga laki dan 1.200 jam tenaga perempuan yang katakan upah tenaga laki-laki misalnya dua kali besarnya dari tenaga perempuan. Dari jumlah 12 juta rupiah biaya operasional, kalau sewa tenaga ternak atau mesin tidak masuk hitungan, maka sebesar Rp 8 juta untuk tenaga laki-laki, sedangkan Rp 4 juta untuk tenaga perempuan yang berarti upah buruh lain laki-laki sebesar Rp 10.000 per jam, sedangkan buruh wanita sekitar Rp 3.500 per jam kerja. Dengan lain kata bahwa nilai sewa tenaga ternak dan mesin berarti satu juta rupiah untuk mengerjakan satu hektar lahan atau Rp 600.000 kalau diperhitungkan dari upah pekerja perempuan.
Sekira petani mengelola komoditi padi di lahan sawah satu hektar dengan dua kali tanam setahun menghasilkan total produksi 12 ton gabah kering giling, dengan harga gabah Rp 4.000 per kg, maka petani akan mendapatkan penghasilan bersih satu tahun Rp 24 juta atau Rp 2 juta sebulan. Kalau dia hidup berlima dalam keluarga, maka katakan rata-rata per orang akan mendapat bagian Rp 400.000 sebulan atau sekitar Rp 13.000 sehari. Dengan standar $2 per orang per hari untuk garis miskin, maka hidup petani ini masih tergolong di bawah garis. Maka dengan gambaran hitungan sederhana ini petani harus mendapatkan upah dua kali lipat sehingga bisa berstatus tidak miskin yang berarti harus bertani dua hektar itu dalam komoditi padi. Mungkin dengan menambah satu musim usaha tani dengan palawija, petani berlahan satu hektar itu dapat mencapai mendekati garis standar kemiskinan itu. Lebih aman, kalau petani minimum harus memiliki dua hektar lahan sawah.
Hidup sebagai buruh tani dengan standar upah minimum katakan Rp 20.000 sehari, petani dengan lima orang sekeluarga, dia harus bekerja paling tidak 20 hari kerja sebulan, begitu juga istrinya dan seorang anaknya harus juga bekerja. Dengan begitu dia akan hidup sekeluarga seperti mengelola satu hektar lahan. Namun tidak mungkin kalau mereka bisa mendapatkan pekerjaan sebagai buruh tani dalam periode 3-4 bulan periode tanam padi sebanyak 20 hari dalam sebulannya. Kalau industri pengelolaan produk dapat dibangun di desa, maka buruh tani bisa bekerja di industri itu untuk menyambung hidupnya. Kondisi luasan lahan sawah di Jawa yang makin susut, meski jumlah petani berkurang lima juta orang dalam 10 tahun terakhir, masih belum bisa memadai untuk bisa menghidupi petani sekeluarga. Karena itu harus dicari terobosan yang barangkali dengan mengembangkan berbagai macam industri di pedesaan.
Menggantungkan kepada komoditi beras padi semata, saya kira tidak mungkin kita mencapai taraf kesejahteraan bagi petani. Begitu juga untuk memenuhi tercapainya kedaulatan pangan bagi seluruh penduduk di negeri ini apabila jumlahnya sudah mendekati setengah miliar orang tiga dekade mendatang. Petaninya pun sukar untuk disejahterakan kalau pola usahataninya masih seperti yang dihadapi saat ini. Bukan pekerjaan yang ringan untuk menjadikan jumlah petaninya tinggal duapuluh jutaan dari jumlahnya limapuluh jutaan saat ini. Mungkinkah sektor industri dasar dan olahan menampung sejumlah bekas petani yang jumlahnya puluhan juta itu. Katakanlah masih seperti saat ini pola usahatani, dan dalam 10 tahun hanya berkurang lima juta petani, maka dalam 30 tahun mendatang hanya bisa direduksi sejumlah 15 petani. Mudah-mudahan program industrialisasi olahan yang padat karya bisa didirikan sehingga bisa disalurkan perpindahan petani-petani itu. Harus benar-benar terwujud kebijakan pembangunan yang berkelanjutan yang berorientasi pada pembangunan industri pedesaan.
Perubahan pola makan dan budaya makan menjadi berbasis tepung, serta menggiatkan program keluarga berencana dan melancarkan program transmigrasi, begitu juga pengiriman tenaga kerja terampil dari pedesaan ke luar negeri yang membutuhkan, nampaknya masih perlu diprogramkan lebih seksama. Kita memang perlu berfikir untuk menghadapi jangka panjang dengan perencanaan yang lebih mantap. Jangan kita terjebak oleh pujian pihak luar yang menyebutkan pertumbuhan ekonomi kita cukup menggembirakan, tetapi kita lupa mengamati pemerataannya, sehingga perekonomian di pedesaan kita masih kurang bisa mengurangi kemiskinan petaninya yang notabene penghasil bahan pangan pokok bagi kita semua. Mari kita tekuni bersama melalui menghitung-hitung upah minimum di sektor pertanian dengan teliti sehingga dapat diwujudkan kegairahan baru dalam menyusun program pembangunan pertanian yang berarti juga lebih berorientasi pada kesejahteraan pedesaan kita. Harus bisa diwujudkan terobosan bagi pertanian yang bisa mewujudkan pengentasan kemiskinan petani dengan bertolak dari kesadaran bahwa upah minimum petani baik yang memiliki lahan dan mengupayakan usahatani sendiri, apalagi yang hanya berposisi sebagai buruh tani saja tidak mungkin untuk hidup sejahtera tanpa ada sumber penghasilan yang lain. Seorang petani harus bisa mengelola modal yang mungkin didapatkan dari bank untuk akhirnya bisa mengelola lahan pertanian yang lebih luas. Misalnya memiliki dua hektar sawah di Jawa, atau paling sedikit lima hektar lahan sawah dan darat di luar Jawa. Kalangan perbankan juga harus lebih bergairah dalam mendidik petani untuk lebih dekat dengan perbankan dengan menambah dan meningkatkan keterampilannya mengelola modal usahatani yang berorientasi dan bermental industrial dari hulu sampai hilirnya.
Industri pertanian yang perlu dibangun di desa sebagai industri produk pertanian, misalnya industri kuliner baik yang bersifat santapan sampingan maupun pokok, yang berupa produk tradisional maupun yang baru, yang semuanya diwujudkan dengan kemasan modern dan praktis, sesuai dengan perubahan budaya dan pola makan masyarakat yang memang juga diupayakan pemerintah dalam membangun kedaulatan pangan di negeri ini. Dengan demikian dalam satu-dua dekade mendatang sudah dirasakan adanya reformasi di bidang pertanian dan juga dalam budaya makan masyarakat kita.
Saya hanya bisa berdoa semoga pemimpin (nasional) kita di masa depan bisa mengemban program pembangunan pertanian yang reformis demikian yang diawali dengan perhitungan upah minimum di bidang pertanian sehingga mewujudkan kesadaran perlunya ada perubahan pikir dan tindakan di kalangan petani kita.
Semoga tulisan ini dapat dipetik manfaatnya sekecil apa pun. Amiin.
Untuk informasi yang lebih lengkap baca EDISI CETAK TABLOID SINAR TANI (berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 081317575066).
Editor : Ahmad Soim