Dalam era yang semakin mengglobal seperti saat ini, arus keluar masuk barang dan manusia antar negara semakin cepat dan sudah menjadi kebutuhan pokok tersendiri untuk sebuah negara. Demi terjadinya hubungan kerjasama yang baik, kini setiap negara di dunia membuat sebuah perjanjian-perjanjian kerjasama baik itu dalam bidang perdagangan, kesehatan maupun keamanan. Seperti ASEAN Economic Community (AEC) dan Trans Pasific Partnership (TPP). Dengan adanya perjanjian-perjanian ini diharapkan arus modal dan barang antar negara bisa berjalan dengan baik dan perekonomian negara yang sudah tergabung dalam perjanjian tersebut dapat tumbuh dengan lebih cepat.
Namun, derasnya alur perdagangan antar negara juga bisa menjadi ancaman tersendiri. Ketika di suatu negara pengekspor terdapat penyakit yang berbahaya dan kemudian terkontaminasi dengan makanan, hewan atau tumbuhan yang akan diperdagangkan. Hal ini akan menjadi ancaman tersendiri bagi negara-negara tujuan ekspor tersebut. Untuk itu, setiap negara diperlukan sebuah lembaga karantina. Karantina adalah tempat pengasingan dan tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah suatu negara.
Di Indonesia, pada tanggal 8 Juni 1992 dibentuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tujuannya adalah untuk mencegah masuknya hama dan penyakit dari luar negeri, tersebarnya hama dan penyakit di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, keluarnya hama dan penyakit keluar negeri sekaligus juga merupakan salah satu wujud pelaksanaan kewajiban internasional. Undang-undang ini telah berlaku selama kurang lebih 24 tahun dan di dalam kontennya masih memiliki banyak kekurangan, yang terletak pada produk perundangan yang tidak sesuai dengan tantangan globalisasi. Untuk itu diperlukan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. RUU ini dibuat untuk menjaga keamanan pangan di Indonesia sekaligus memproteksi produsen pangan domestik dari serbuan produk asing ke Tanah Air. UU Karantina hampir seluruhnya direvisi sehingga dapat disebut seperti pembentukan UU baru. Karantina dipandang perlu melakukan beberapa perubahan antara lain dalam hal sistem regulasi, kelembagaan, sumberdaya, jejaring, analisa resiko. Upaya perubahan dalam sistem regulasi diantaranya dengan memasukkan beberapa perubahan yaitu : penambahan kewenangan Badan Karantina Perikanan dengan mengacu ketentuan standar secara internasional.
Di Indonesia, lembaga karantina dibagi atas dua, yaitu Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan di bawah Kementerian Pertanian, sedangkan Badan Karantina Ikan berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adanya anggapan inefisensi dan inefektifitas di antara kedua lembaga ini, membuat DPR RI dalam hal ini komisi V akan melakukan unifkasi atau penggabungan diantara kedua lembaga karantina tersebut. Secara terpisah, kedua Badan Karantina ini dilakukan rapat dengar pendapat untuk mendengar pendapat dari berbagai tokoh masyarakat serta kesiapan dari kedua lembaga karantina tersebut yang dijembatani oleh Fraksi Gerindra. Pada tanggal 2 Juni 2016 dilakukan diskusi publik, hadir sebagai narasumber yaitu ketua dan jajaran dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, kemudian akademisi dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB dan juga sebagai perwakilan dari Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI) dan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
Suasana Diskusi Publik Yang Dilakukan di Gedung DPR RI.
Dalam sesi pertama oleh Ibu Dr. Ir. Rina, M.Si dari Badan Karantina Ikan. Beliau menjelaskan pada perubahan UU No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, ada beberapa penjelasan yang melatarbelakangi perubahan UU No. 16 Tahun 1992. Diantaranya adalah:
Hal-hal yang perlu ditambahkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) adalah:
Adapun usulan karantina adalah: Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap kemanan dan mutu pangan, kemanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia dan dari suatu area lain di wilayah Negara Republik Indonesia.
Hadir pula Bapak Sugeng Hari Wisodo, akademisi yang berasal dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Insttitut Pertanian Bogor dan juga tergabung dalam Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI). Memberikan pandangan mengenai RUU tentang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yaitu :
Selanjutnya hadir anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra,
Bapak Drs. H. Andi Nawir, MP. Memberikan pandangan mengenai berbagai gagasan dan pemikiran yang berkembang belakangan ini, terkait dengan proses penyusunan UU Karantinta yang baru tampaknya memang perlu diberi ruang akomodasi yang seluas-luasnya. Hal ini disebabkan oleh, terutama faktor keberadaan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dipandang tidak lagi memamadai secara optimal untuk mengantisipasi globalisaisi perdagangan internasional yang berkembang demikian capat dan penuh dinamika. Terlebih setelah terjadinya perubahan paradigma kebijakan perdagangan internasional dalam kurun waktu dua dasawarsa terakhir, dimana semua negara di dunia cenderung mengarah kepada apa yang disebut dengan penghapusan hambatan perdagangan yang tidak ada kaitannya dengan sistem tarif atau bea masuk (non tariff barrier).Dapat dibayangkan kalau penghapusan hambatan non-tarif ini berlaku, negara kita akan diserbu oleh berbagai macam jenis produk luar negeri. Lantas bagaimana kita bisa melakukan tindakan yang bersifat preventif dan kuratif dalam rangka mengontrol lalu lintas perdagangan berbagai komoditas dan produk hewan dan tumbuhan serta bahan pangan yang tercemar oleh mikro-organisme dan residu nahan kimia berbahaya terhadap kehidupan manusia, kelestariansumber daya alam hayati dan lingkungan hidup. Inilah ancaman yang timbul dari sistem perdagangan non-teriff barrier, sekaligus tantangan terbesar yang dihdapi oleh sistem perkarantinan nasional di masa mendatang.
Untuk menghadapi tantangan ini, mau tidak mau. Sistem dan mekanisme perkarantinaan nasional kita tampaknya memang harus dirombak secara fundamental yang dimulai dari revisi UU Nomor 16 Tahun 1992. Dalam proses revisi UU Nomor 16 Tahun 1992 ini yang kemudian melahirkan UU karantina yang baru, yaitu; unifikasi badan karantina, ruang lingkup karantina dan nomenklatur karantina, ikan dan tumbuhan. Sebagai upaya untuk meningkatkan peran dan fungsi karantina secara lebih optimal dalam mengikuti perkembangan globalisasi perdagangan intenasional yang membutuhkan efisiensi dan evektifitas penyelenggaraan karantina, maka unifikasi badan karantina yang ada, mutlak dilakukan. Kondisi hari ini sebagaimana kita ketahui bahwa lembaga karantina barada dibawah dua kementrian.
Badan karantina hewan dan tumbuhan di bawah kementerian pertanian. Sedangkan badan karantina ikan berada di bawah kementerian kelautan dan perikanan.Jika kita cermati kondisi perkarantinaan dari sisi kelembagaan ini saja, maka sangat sulit kita berbicara bagaimana meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan karantina. Bahkan kondisi kelembagaan karantina seprti ini, mejadi salah satu faktor penyebab terjadinya waktu tunggu (dwelling time) yang lama di pelabuhan. Bayangkan saja, kalau di dalam satu container barang impor yang memuat produk hewan dan produk ikan, maka izin masuknya baru diberikan setelah ada rekomendasi dari dua lembaga yang berbeda, padahal sama-sama lembaga karantina. Selain dari pada itu, timbulnya ego sektoral pada lembaga karantina tidak bisa dielakkan. Ketika fungsi koordinasi dan kerja sama pada kedua lembaga itu dituntut untuk lebih ditingkatkan, justru yang terjadi kedua lembaga karantina itu berjalan sendiri-sendiri. Hal ini terjadi karena keduanya memiliki pertanggungjawaban kelembagaan yang berbeda.Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah masalah anggaran. Kedua lembaga karantina itu memiliki mata anggran sendiri-sendiri, padahal peran dan fungsinya sama. Ini juga menjadi masalah tersendiri dalam kaitannya dengan penggunaan anggaran negara yang selamanya membebani APBN.
Ada dua hal yang perlu ditegaskan berdasarkan uraian diatas, yaitu: pertama, gagasan tentang unifikasi badan karantina menjadi badan tersendiri setingkat menteri di bawah presiden adalah suatu keniscayaan. Kedua, masih relevakah kita menggunakan nomenklatur karantina hewan, ikan dan tumbuhan menjadi judul undang-undang yang baru nanti. Ketika telah disepakati bahwa ruang lingkup karantina juga mencakup manusia dan produk-prduk bioteknologi, maka penggunaan nomenklatur karantina hewam, ikan dan tumbuhan, sudah tidak relevan. Misalnya, ikan realitasnya adalah hewan. Sebaliknya penyu, kepiting, udang, rumput laut, nyata-nyata bukan ikan tetapi digolongkan sebagai komoditas perikanan. Untuk menghilangkan kerancuan itu, masih belum terlambat kalau judul Undang-undang itu nanti diganti dengan undang-undang tentang karantina nasional, sehingga tidak lagi berbunyi, undang-undang tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Penyempurnaan RUU Karantina diharapkan tidak saja untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia; keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah Negara Republik Indonesia; serta keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya, tetapi juga untuk menjawab segala kebutuhan hukum di masyarakat dengan cara melakukan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait, juga menambahkan beberapa substansi yang dirasa diperlukan, sehingga tujuannya pembentukan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tersebut secara maksimal dapat segera terwujud.
Dengan adanya RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ini akan menunjukkan bahwa Indonesia punya wibawa di mata regional dan internasional. Indonesia harus menjadi negara yang tidak mentolerir sekecil apapun resiko masuknya hama, penyakit dan organisme pengganggu sumber daya perikanan dan kelautan ke negaranya. Analisa resiko yang fair dan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi harus selalu jadi acuan untuk menerima atau menolak barang / komoditas yang mau masuk ke Indonesia. Dengan RUU ini diharapkan institusi Karantina akan semakin kuat dalam menangkal masuknya bahan pangan yang berbahaya bagi masyarakat konsumen.
Achmad Amiruddin
Magister Sains Agribisnis
Institut Pertanian Bogor
Editor : Ahmad Soim