Oleh : Dr. Ir. Mashur, MS - Kepala Sekretariat Bakorluh NTB
Dalam Rapat Koordinasi antar Lembaga yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN dan RB di Jakarta, saya mewakili Bakorluh se Indonesia untuk menyampaikan tentang pengalaman daerah dalam “Implementasi Kebijakan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sesuai amanat UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). Selain Bakorluh NTB juga diundang 3 kabupaten yang mewakili kabupaten/kota se-Indonesia dalam pelaksanaan penyuluhan di daerah, di mana ketiganya mewakili 3 status kelembagaan penyuluhan di kabupaten/kota, yaitu Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota yang sudah membentuk kelembagaan penyuluhan sesuai dengan nomenklatur amanat Undang-Undang No. 16/2006 yang diwakili oleh Kabupaten Sragen di Jawa Tengah, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan mewakili kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota yang masih bergabung dengan ketahanan pangan (kelembagaan campuran) dan Dinas Pertanian Kabupaten yang mewakili kelembagaan penyuluhan yang masih menyatu dengan dinas. Pertanyaannya adalah mengapa Kementerian PAN dan RB mengundang daerah untuk memberikan informasi tentang pelaksanaan undang-undang tersebut? Berdasarkan penjelasan dari Sesmen PAN bahwa rapat koordinasi ini menjadi penting karena sejak ditetapkan UU No. 16/2006 tersebut (sudah berjalan lebih dari 6 tahun) belum seluruh provinsi, kabupaten, kota membentuk kelembagaan penyuluhan sesuai dengan nomenklatur yang diamanatkan UU tersebut, yaitu Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Bakorluh) di Provinsi, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) di kabupaten/kota dan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) di kecamatan. Alasan utama bagi daerah yang belum membentuk kelembagaan tersebut adalah karena masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang kelembagaan penyuluhan sebagai dasar hukum pembentukan kelembagaan penyuluhan di daerah. Informasi lain yang diharapkan oleh Kemen PAN pada pertemuan ini adalah apakah UU No. 16/2006 sudah diemplementasikan dengan baik dalam penyelenggaraan penyuluhan di daerah? Untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan tersebut maka ditetapkan Bakorluh NTB sebagai narasumber untuk mengetahui penyelenggaraan penyuluhan di provinsi. Provinsi NTB adalah salahsatu provinsi di Indonesia yang telah membentuk kelembagaan penyuluhan sesuai nomenklatur yaitu Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Bakorluh) Provinsi NTB yang ditetapkan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah.
Editor : Redaktur
Untuk informasi yang lebih lengkap baca EDISI CETAK TABLOID SINAR TANI (berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 081317575066).