
Produk UMKM pangan lokal
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pangan olahan, izin edar sangat penting. Hal tersebut menjadi tuntutan konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing suatu produk pangan yang dihasilkan. Produk pangan olahan yang beredar harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi dan labelnya.
Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM adalah instansi yang berwenang dalam mengeluarkan izin edar pangan olahan. “Nomor izin edar ini berlaku untuk per item produk, bahkan jika produk menggunakan bahan yang sama, apabila kemasannya berbeda, harus mempunyai izin edar sendiri,” ujar Dwi Jarwati, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BPOM pada Webinar UMKM Pangan Lokal Naik Kelas yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani, Kamis (11/11).
Sebagai contoh, pelaku usaha yang menggunakan bahan singkong untuk diolah menjadi keripik (olahan kering) dan menjadi singkong keju frozen, masing-masing produk tersebut harus memiliki izin edar sendiri. Karenanya untuk satu pelaku usaha, sangat dimungkinkan memiliki beberapa izin edar produk, bergantung jenis pangan olahan dan kemasannya.

Empat Kategori
Dwi menyebutkan, saat ini proses registrasi pangan olahan di BPOM berdasarkan empat kategorisasi risiko penilaian yaitu risiko sangat rendah, rendah, sedang dan tinggi. “Pangan risiko sangat rendah adalah produk pangan olahan yang dalam proses produksinya sama sekali tidak menggunakan bahan tambahan pangan seperti zat pengawet maupun pewarna,” papar Dwi.
Sedangkan pangan olahan risiko rendah adalah produk pangan olahan diproses menggunakan bahan tambahan pangan tanpa batas maksimum. Bahan tambahan pangan yang dipergunakan harus sesuai dengan Peraturan Badan POM No. 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Pangan risiko sangat rendah dan rendah ini banyak diproduksi UMKM terutama di masa pandemi seperti saat ini. “Untuk olahan pangan kategori risiko sangat rendah dan rendah ini alur penilaiannya secara notifikasi saja. Karena risikonya rendah, saat registrasi tidak dipersyaratkan hasil analisa atau pengujian produk,” katanya.
Produk kategori risiko sedang adalah yang menggunakan bahan tambahan pangan dengan batas maksimum, pangan berklaim atau pangan yang diproduksi dengan proses tertentu seperti pasteurisasi atau sterilisasi komersial. Terakhir adalah olahan pangan risiko tinggi yaitu pangan yang ditujukan untuk konsumen tertentu. Misalnya, formula bayi, pangan untuk pasien diabetes, gagal ginjal atau formula untuk bayi prematur.
“Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini BPOM sedang mengembangkan registrasi pangan ini berbasis risiko, atau biasa disebut RBA”, lanjut Dwi. Ada tiga tingkat risiko, yaitu menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Untuk risiko menengah rendah, bentuk perizinannya berupa Sertifikat Pemenuhan Komitmen dan proses registrasinya cukup mudah. Proses keluarnya sangat cepat, hanya satu hari kerja.
Produk risiko menengah tinggi adalah produk yang wajib melampirkan sertifikat SNI dalam registrasinya. Produk seperti air minum dalam kemasan, minyak goreng sawit dan garam beryodium adalah produk masuk dalam kategori ini. Bentuk perizinan berupa Sertifkat Persetujuan dan persyaratan registrasi hanya sertifikat SNI nya saja yang akan di verifikasi oleh BPOM dengan timeline 5 hari kerja, ujar Dwi.
Terakhir untuk kriteria tinggi yaitu produk pangan olahan yang tidak termasuk dalam kriteria menengah rendah dan menengah tinggi. Bentuk perizinan yang dikeluarkan BPOM berupa izin edar dengan dua jalur registrasi. Pertama, jalur notifikasi dengan timeline 15 hari kerja. Ini untuk produk yang sudah memiliki piagam PMR (Program Manajemen Risiko) dari Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan dan produk yang sudah memiliki SNI secara sukarela. “Jalur registrasi risiko tinggi yang kedua yaitu melalui jalur penilaian dengan timeline 30 hari kerja,” katanya