
Mendag Busan Bersama Ombudsman Indonesia
Dalam pertemuan di Kantor Kemendag, Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih membahas berbagai temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Investigasi Ombudsman mengungkap sejumlah praktik curang dalam distribusi MINYAKITA, termasuk harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter serta pengurangan volume dalam kemasan.
Dari 65 sampel yang diuji di enam provinsi, ditemukan 24 produk mengalami pengurangan volume—bahkan ada yang berkurang hingga 270 ml per kemasan.
Harga jualnya pun melambung, dengan rata-rata Rp17.769 per liter, bahkan ada yang mencapai Rp19.000 per liter.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa hasil investigasi Ombudsman ini sejalan dengan temuan Kemendag.
“Laporan Ombudsman memperkuat temuan kami di lapangan. Kami akan menindaklanjuti sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan distribusi dan pengawasan MINYAKITA,” ujarnya.
Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Kemendag semakin gencar mengawasi distribusi MINYAKITA.
Salah satu langkah konkret adalah memanggil para pelaku usaha pengemasan pada 18 Maret 2025 untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang tata kelola minyak goreng rakyat.
Tak hanya itu, Kemendag bersama Polri juga turun langsung melakukan inspeksi. Beberapa perusahaan yang diduga melanggar aturan telah diperiksa, bahkan disegel.
Pada 7 Maret 2025, pabrik PT AEGA di Depok yang berpindah ke Karawang menjadi sasaran pengawasan, sementara pada 24 Januari 2025, PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Mauk, Tangerang, ditutup karena menjual MINYAKITA dengan volume tidak sesuai label kemasan.
Sejak November 2024 hingga Maret 2025, Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha MINYAKITA di 23 provinsi. Hasilnya, 66 distributor dan pengecer serta 40 repacker terbukti melanggar aturan.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan di atas HET, penjualan berjenjang yang memperpanjang distribusi, serta pengurangan volume kemasan.
Dengan berbagai temuan ini, Kemendag menegaskan tidak akan tinggal diam.
Langkah evaluasi terhadap distribusi, pengaturan HET, dan transparansi dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) akan ditingkatkan, sehingga semua pelaku usaha mendapatkan akses yang adil terhadap minyak goreng hasil Domestic Market Obligation (DMO).
“Distribusi MINYAKITA harus berjalan sesuai aturan, dan masyarakat berhak mendapatkan harga yang wajar. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar,” tegas Budi Santoso.