Wednesday, 21 October 2026


Temukan Ribuan Ton Beras Ilegal di Karimun, Mentan Amran : Ini Khianati Petani

19 Jan 2026, 16:15 WIBEditor : Herman

Mentan Amran Sidak Bea Cukai Karimun

TABLOIDSINARTANI.COM, Tanjung Balai Karimun – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menyusul terbongkarnya praktik penyelundupan ribuan ton beras ilegal. Beras tersebut diduga masuk tanpa melalui prosedur karantina dan kepabeanan yang sah.

Dalam sidak itu, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik penyelundupan pangan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani sekaligus ancaman serius bagi kedaulatan pangan nasional.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita dan 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian,” tegas Amran di hadapan jajaran Bea Cukai, Karantina, TNI-Polri, serta pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil penindakan aparat, total sekitar 1.000 ton beras ilegal berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 345 ton masih tersimpan di gudang Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Beras-beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang.

Yang menjadi sorotan, menurut Amran, beras itu justru dikirim dari wilayah yang bukan daerah produsen ke daerah-daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini jelas tidak masuk akal dan harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujarnya.

Tak hanya beras, aparat juga mengamankan berbagai komoditas pangan lain seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh barang tersebut diketahui tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.

Sesuai ketentuan hukum, sebagian barang bukti dilelang, sementara komoditas yang dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keamanan pangan dimusnahkan.

Mentan Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina tidak semata-mata soal jumlah atau nilai ekonomi. Lebih dari itu, praktik ilegal ini membuka peluang masuknya penyakit dan hama berbahaya yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan peternakan nasional.

Ia mencontohkan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sempat merebak beberapa tahun lalu, menyebabkan kerugian negara hingga Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak.

“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” katanya.

Amran memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, serta Karantina, sejalan dengan arahan Presiden RI untuk menindak tegas kejahatan pangan. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang merusak kepercayaan publik dan mengganggu swasembada pangan.

“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkasnya.

 

Reporter : Eko
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018