
Bupati Gowa, Sitti HusniahTalenrang Saat melakukan penanaman padi
TABLOIDSINARTANI.COM, Gowa --- Pemerintah Kabupaten Gowa terus memperkuat kebijakan perlindungan lahan pertanian di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan, khususnya di sektor perumahan.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa arah pembangunan daerah harus berjalan seimbang antara ekspansi kawasan permukiman dan keberlanjutan lahan produktif. Komitmen ini menjadi fokus utama dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah berlangsung.
Menurutnya, keberadaan lahan sawah memiliki peran strategis sebagai penopang utama kebutuhan pangan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah berupaya keras menjaga agar lahan pertanian tidak tergerus alih fungsi yang tidak terkendali.
“Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan sektor pertanian yang menjadi fondasi ketahanan pangan daerah,” tegasnya.
Berdasarkan data pemerintah daerah, luas lahan baku sawah di Kabupaten Gowa mencapai lebih dari 36 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, sebagian besar ditargetkan tetap dipertahankan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam dokumen RTRW terbaru.

Namun, proses penetapan LP2B masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat. Koordinasi lintas kementerian dinilai menjadi kunci agar proses ini dapat segera difinalkan.
Di sisi lain, kebutuhan hunian di Gowa terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Wilayah penyangga seperti Pallangga, Patalassang, dan Bontomarannu menjadi kawasan dengan tekanan pembangunan tertinggi.
Kondisi ini menuntut kebijakan tata ruang yang adaptif. Pemerintah daerah dituntut mampu menyediakan ruang bagi pembangunan perumahan tanpa mengorbankan keberlanjutan lahan pertanian produktif.
Sementara itu, perwakilan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menekankan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan sawah secara terintegrasi.
Kabupaten Gowa dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan tersebut, khususnya di kawasan Sulawesi Selatan.
Pemerintah daerah pun terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Revisi RTRW diharapkan segera rampung dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan berkelanjutan ke depan.