Minggu, 20 April 2025


Perkuat Kelembagaan Petani, Kementan Sempurnakan Permentan 67 Tahun 2016

29 Mar 2022, 13:24 WIBEditor : Herman

Proses Public Hearing Penyempurnaan Permentan 67/2016

TABLOIDSINARTANI.COM,  Bekasi --- Kelembagaan pertanian (Poktan dan Gapoktan) dalam mendukung program pembangunan pertanian memiliki peran yang sangat penting. Karena itu, BPPSDMP Kementerian Pertanian (Kementan) menganggap penting melakukan menyempurnakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.  

Untuk mendapatkan berbagai masukan dalam menyempurnakan Permentan 67 tahun 2016, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian melakukan kegiatan Public Hearing Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, Senin (28/3).

Dalam kegiatan tersebut Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi menyampaikan bahwa sektor pertanian menyumbangkan peningkatan PDB paling tinggi sejak krisis covid 19, hal tersebut tidak lepas dari kinerja luar biasa dari semua stakeholder pertanian yang ada.

“Penyuluh dan penyuluhan memberikan kontribusi paling besar terhadap meningkatnya produktivitas dan produksi pertanian.,” ujar Dedi.

Karena itu untuk mendukung  pembangunan pertanian yang lebih baik, Dedi menganggap pentingnya membangun kelembagaan petani mulai dari Poktan, Gapoktan dan Gapoktan bersama.

“Kita harus membangun kelembagaan ekonomi petani, kita harus membangun kelembagaan penyuluh. Bahkan beberapa kelompok ekonomi petani harus kita marger untuk menjadi satu kelompok yang lebih besar lagi dalam bentuk korporasi,” jelas Dedi.

Dedi berharap kegiatan Public Hearing Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembinaan Kelembagaan Petani bisa memberikan masukan agar Permentan 67 tahun 2016 tentang Kelembagaan Petani yang akan disempurnakan bisa menjadi Permentan yang lebih sempurna untuk membangun kelembagaan petani.

Sementara itu, Sekretaris BPPSDMP, Siti Munifah yang memimpin  kegiatan Public Hearing Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembinaan Kelembagaan Petani menjelaskan  Permentan 67 Tahun 2016 yang menjadi acuan dalam pembinaan kelembagaan petani dari 2016 hingga saat ini harus disempurnakan karena ada beberapa hal yang sudah tidak relevan dengan perkembangan yang ada di lapangan.

“Untuk memberikan penekanan pada program pembangunan pertanian yang maju, mandiri dan modern pemanfaatan IT tidak bisa ditinggalkan. Kemudian juga bagaimana internet off tink, robotic, mekanisasi tidak bisa dihilangkan. Mengembangkan kelompok tani atau kelembagaan petani yang akan memberikan dampak yang luar biasa terhadap PDB,” ujarnya.

Ditambahkan Siti Munifah ada beberapa hal yang memerlukan masukan untuk disempurnakan. Salah satunya terkait data base Simluhtan yang dimiliki Pusat Penyuluh di BPPSDMP yang berhubungan dengan bantuan pemerintah baik pupuk maupun benih.

“Bantuan pemerintah berupa pupuk subsidi, benih dan sebagainya membutuhkan kejelasan siapa yang berhak mendapatkan bantuan," ungkapnya.

Terkait Permen 67 tahun 2016, Pemimpin perusahaan Tabloid Sinar Tani, Mulyono Machmur yang hadir dalam acara tersebut menganggap Permentan 67 Tahun 2016 harus direvisi karena dinamika di lapangan sudah berkembang begitu pesat, dan terkait juga dengan peraturan-peraturan yang baru yaitu Perpres 35 tahun 2022 harus menjadi acuan dalam Permentan tersebut.

Ada beberapa point yang menjadi masukan diantaranya terkait  penilaian kemampuan kelompok yang fakta di lapangan sudah tidak dilakukan, efektifitas sistem kerja LAKU, hingga keberadaan koperasi pada istilah kelembagaan.

Ketua Dewan Pembina Perhiptani (Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia) ini juga menekankan pada faktor perekat untuk menjadikan suatu kelompok menjadi solid adalah kepemimpinan/leadership dari petani, selain itu ketika kelompok tani berkembang menjadi Gapoktan tentunya harus berkembang juga kemampuan managerial serta jiwa entrepreneurship.

“Ini mungkin sebagai bahan perenungan, bagaimana kalau kita sederhanakan saja kalau dibagian bawah itu ada poktan, ditingkat desa ada Koperasi yang tentunya ada Bumdes didalamnya, dan ditingkat Kecamatan itu ada Korporasi,” ungkapnya.

Masukan lain diberikan Prof. Bustanul Arifin yang hadir melalui online mengenai pengakuan para penyuluh swadaya, selain itu juga adanya dewan komoditas yang menjadi perhatian seperti kopi, kelapa sawit dan kelapa sawit lainnya.

“Yang terakhir terkait penyuluh swasta, sepertinya kita perlu bantuan kepada pihak kampus sehingga penyuluh di lapangan dapat bersinergi dengan penyuluh swasta khususnya dari pihak kampus,” ungkapnya. 

Kegiatan Public Hearing Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembinaan Kelembagaan petani selain dilakukan secara offline yang dihadiri perwakilan dari dalam Kementerian Pertanian dan para tamu undangan juga dilakukan secara online yang dihadiri oleh para penyuluh pertanian dan stackholder terkait. 

Reporter : Eko
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018