Sosialisasi UU Ciptker | Sumber Foto:Istimewa
TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor --- Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 atau lebih dikenal sebagai UU Cipta Kerja (Ciptaker) tak hanya mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, namun di dalamnya juga terdapat aspek perlindungan dan pemberdayaan petani, terutama dalam penciptaan korporasi petani.
Menteri Pertanian RI Prof. Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan UU Cipta Kerja dapat dijadikan sebagai momentum Pemerintah untuk menyelaraskan pengaturan yang disharmonis. Bahkan menata ulang soal kewenangan daerah tetapi bukan menghapusnya.
Mengenai kekhawatiran petani dengan adanya UU Ciptaker, perlindungan negara terhadap petani menjadi berkurang dengan dimudahkannya investasi, Mentan SYL menampiknya. “Justru pada perubahan pasal 15 UU Ciptaker bertujuan melindungi kesejahteraan petani. Bahkan pasal ini mengusung semangat agar apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi maka kelebihannya bisa digunakan untuk meningkatkan ekspor pertanian Indonesia,” jelasnya.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Prof Dedi Nursyamsi pun mengakui adanya UU Ciptaker justru menciptakan perlindungan dan pemberdayaan petani. Bahkan UU Ciptaker masih beririsan dengan UU No 19/2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan petani. “Sebagai negara yang telah meratifikasi ketentuan WTO, kita harus menyesuaikan ketentuan pasal – pasal tersebut dengan tetap memberikan perlindungan kepada petani,” jelasnya.
Meskipun demikian, UU Ciptaker dan Aspek Perlindungan dan Pemberdayaan Petani masih belum dipahami baik oleh masyarakat awam, terutama petani dan penyuluh lapangan. Karena itu, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) melakukan Sosialisasi UU No 11/2020 (UU Ciptaker) ini dalam rangkaian Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) yang digelar secara hybrid, Jumat (16/09).
“Penting adanya partisipasi dari masyarakat langsung guna memberikan masukan mengenai implementasi UU Cipta Kerja, dan yang lebih penting lagi adalah bagaimana kita bersama menjelaskan kepada masyarakat luas bahwa UU Cipta Kerja telah memberikan manfaat nyata kepada perlindungan petani,” ungkap Sekretaris BPPSDMP, Siti Munifah.
Siti Munifah menambahkan, pada akhirnya UU Ciptaker ini menuntut seluruh elemen masyarakat termasuk pemerintah, baik pusat maupun daerah dan insan pertanian untuk satu perhatian yang sama yakni bagi perlindungan dan pemberdayaan petani.
Dengan mengundang narasumber dari akademisi IPB Prof. Muhammad Firdaus. Kepala Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) Sudi Mardianto serta perwakilan Biro Hukum Kementerian Pertanian Novianto, sosialisasi ini memberikan gambaran tuntas mengenai pandangan akademik, sosial ekonomi dan hukum mengenai UU Ciptakerja mampu memberikan perlindungan terhadap petani.
Ketua Dewan Pembina Perhiptani (Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia) Mulyono Machmur yang hadir dalam kegiatan tersebut menerangkan Pemda harus berperan dalam implementasi UU Ciptaker ini. Pemberdayaan petani melalui peran penyuluh juga sepatutnya dilakukan karena itu sepatutnya UU Ciptaker juga menaruh perhatian penting bagi penyuluh. “Bahkan sosialisasi UU Ciptaker juga harus semakin gencar lagi, tak hanya menghasilkan awareness, namun juga membangkitkan interest (minat),” pesannya.