Tuesday, 16 June 2026


Kapus Penyuluhan Pertanian: Kalau Ada Satminkal, Penyuluh akan Aman

10 Jan 2023, 07:00 WIBEditor : Yulianto

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Bustanul Arifin Caya

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Di tengah ancaman perubahan iklim dan upaya mempertahankan produksi pangan, peran penyuluh pertanian sangat krusial. Sayangnya, keberadaan penyuluh di daerah kurang mendapat tempat. Perlu komitmen pemerintah daerah untuk menggerakkan penyuluh pertanian. Berikut ini wawancara Tabloid Sinar Tani dengan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Bustanul Arifin Caya, Jumat (6/1).

Penyuluh saat ini menghadapi tantangan cukup berat, terutama untuk menjaga produksi pangan. Bagaimana program pemerintah pada tahun 2023 dalam kegiatan penyuluhan?

Kita terus berusaha supaya penyuluh tetap berada dalam marwahnya yakni mendampingi dan membimbing petani agar mau dan mampu menerapkan inovasi dan teknologi pertanian, terutama dalam mendukung program-program Kementerian Pertanian.  Penyuluh adalah ujung tombak kita dalam memberikan pendampingi petani. Jadi kita harapkan keberadaan penyuluh betul-betul membantu petani dalam melaksanakan usaha tani. Dengan demikian, kita mampu menyediakan pangan, petani juga sejahtera dan mendukung ekspor pertanian.

Saat ini sudah ada Peraturan Presiden untuk penguatan fungsi penyuluh pertanian. Seperti apa penguatan tersebut?

Kita sudah punya Perpres No. 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan. Karena itulah kita dari pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan fungsi penyuluhan. Baik penguatan hubungan kerja, sinkronisasi antara pusat dan pemerintah daerah  provinsi maupun kabupaten yang mendukung fungsi dan peran direktorat jenderal teknis. Programnya menjadi sinergi. Kita juga harapkan adanya penguatan fungsi penyuluh melalui keberadaan satminkal provinsi dan kabupaten. Dengan demikian ada wabah atau organisasi bagi penyuluh di daerah, sehingga penyuluh dapat menjalankan fungsinya. Keberadaan satminkal juga akan mendorong ketersediaan tusi dan anggarannya. Itu yang kita harapkan dari pemerintah daerah. Penguatan hubungan kerja itu melalui penguatan dalam operasionalisasi penyuluh.

Penguatan fungsi penyuluh, selain mendorong Pemda membentuk Satminkal, bagaimana dengan penyuluhnya itu sendiri?

Kita bersama akan dorong peningkatan kompetensi ketenagaan penyuluh dan juga ketersediaan penyuluh. Jadi jika ada alih fungsi penyuluh, pemerintah daerah harus menjamin penggantinya, baik yang pensiun ataupun beralih fungsi. Penguatan fungsi penyuluh juga melalui jaminan ketersediaan sarana dan prasarana. Di era teknologi informasi ini, jika kita tidak mempunyai perlengkatan IT, maka akan ketinggalan. Karena itu saranan dan prasarana sangat perlu, termasuk di Balai Penyuluh Pertanian.

Setiap pemerintah daerah pastinya akan melihat Perpres No. 35 Tahun 2022 itu berbeda-beda. Bagaimana Pemerintah Pusat mendorong Pemda agar bisa mempunyai persepsi yang sama?

Kalau ditingkat pusat, kita dalam kunjungan kerja selalu mengingatkan Pemda terhadap hal tersebut. Saya juga meminta kepada teman-teman penyuluh di daerah agar mengingatkan pimpinan daerah akan perlunya menjalankan amanah Presiden dalam Perpres untuk menguatkan fungsi penyuluhan. Dengan kuatnya peran dan fungsi penyuluhan akan mendukung kemampuan dan kekuatan pembangunan pertanian kita. Kalau kita masifkan bersama-sama penyuluh, maka progresnya akan semakin cepat. Jadi perlu diingatkan pimpinan daerah terhadap amanah Perpres itu. Selama ada satminkal, apakah eselon 3 atau 4, posisi penyuluh akan aman. Memang saat ini lebih banyak yang berada di eselon 4.

Untuk penguatan fungsi penyuluh, Menteri Pertanian akan mengeluarkan Permentan sebagai tindaklanjut dari Perpres, seperti apa?

Sebenarnya Perpres sudah lengkap dan jelas, seperti penguatan komptensi dan hubungan kerja. Namun memang ada beberapa yang perlu ditegaskan lagi dalam Permentan untuk lebih memperjelas. Sekarang sedang dalam harmonisasi, semoga dalam waktu dekat sudah bisa keluar. Permentan tersebut hanya memperkuat, misalnya pemerintah pusat mempunyai kewajiban terhadap penyediaan teknologi informasi untuk penyuluh pertanian. Apalagi kita tahu, sejak otonomi daerah sekarang money dan material dikelola dinas. Mereka (Penyuluh,red) adalah ASN dan PPPK dinas. Nah, pemerintah pusat membantu mendukung keberadaan penyuluh dan penguatan fungsi penyuluh pertanian.

Kementerian Pertanian saat ini mendorong pertanian organik, bagaimana dukungan penyuluh pertanian?

Pertanian organik kini menjadi program prioritas kita, termasuk di Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Pada tahun ini kita galakkan Genta Organik (Gerakan Tani Pro Organik). Untuk itu keterlibatan penyuluh pertanian sangat besar dalam mengimplentasikan. Jadi kita dorong agar gerakkan ini bisa berjalan dan berhasil. Pasalnya, jika program pertanian organik berjalan, maka kontribusi kita akan sangat besar dalam ketersediaan pupuk. Dengan harga pupuk kimia yang kian mahal akan sangat memberatkan petani. Diharapkan dengan substitusi pupuk organik, akan mengurangi pengeluaran petani dan meningkatkan produksi  dan produktivitas, serta memperbaiki lahan pertanian. Kita sudah siapkan modul dan juknisnya untuk sekolah lapang. Saat ini kita targetkan sekitar 1.000 titik Poktan. Kita ada sekolah lapang di BPP yang membawahi 10 poktan. Jadi nantinya dari 100 BPP memberikan resonansi 1000 titik Poktan. Teknologi organik sebenarnya sudah ada, tinggal sekarang ini kita gerakkan lebih masif lagi. 

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018