Jumat, 13 Desember 2024


Swasembada Pangan 2027, Pemerintah Incar 1 Desa 1 Penyuluh

29 Nov 2024, 09:31 WIBEditor : Gesha

Pemerintah menargetkan 1 desa 1 penyuluh pertanian sebagai langkah strategis menuju swasembada pangan 2027. | Sumber Foto:Istimewa

TABLOIDSINARTANI.COM -- Pemerintah menargetkan 1 desa 1 penyuluh pertanian sebagai langkah strategis menuju swasembada pangan 2027. 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa Indonesia kekurangan penyuluh pertanian, dengan kebutuhan mencapai 83.000 orang, sementara saat ini hanya ada 38.000 penyuluh.

Kekurangan ini menjadi salah satu kendala utama dalam mendorong swasembada pangan.

Amran menekankan pentingnya peran penyuluh untuk mempercepat program swasembada pangan, dengan kewenangan yang terpusat di pemerintah pusat agar koordinasi lebih efektif. 

"Jumlah penyuluh mengalami penurunan drastis hingga 53 persen dalam beberapa tahun terakhir. Idealnya, satu desa memiliki satu penyuluh, tetapi kenyataannya lima desa hanya dilayani oleh satu penyuluh," jelas Amran.

Pemerintah pun telah menyepakati bahwa penyuluh pertanian akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mempercepat implementasi kebijakan dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Sebelumnya, penyuluh pertanian berada di bawah kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006. 

"Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penarikan kewenangan penyuluh pertanian ke pemerintah pusat, ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Penguatan penyuluh pertanian menjadi salah satu langkah kunci untuk mencapai swasembada pangan di Indonesia.

Sebab Penyuluh pertanian memiliki peran yang sangat penting dalam mendampingi petani, mulai dari pemilihan bibit unggul, pengelolaan pupuk, hingga teknik budidaya yang tepat.

Mentan Amran menekankan bahwa penguatan penyuluh pertanian ini adalah salah satu cara untuk mendorong produktivitas pertanian yang lebih baik, yang pada akhirnya akan mempercepat pencapaian swasembada pangan.

“Saya selalu menyampaikan bahwa penyuluh pertanian memiliki peran vital. Mereka harus bisa membantu petani dalam segala hal, mulai dari memilih bibit yang bagus hingga cara pemakaian pupuk yang tepat,” kata Amran.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, juga mendukung penuh langkah ini.

Menurutnya, dengan penguatan penyuluhan pertanian, diharapkan penyuluh bisa bekerja lebih optimal, sehingga dapat mendukung petani dengan lebih baik dan berperan besar dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.

“Penguatan penyuluh pertanian ini selaras dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan hasil pertanian dan mencapai swasembada pangan,” ujar Rini.

Namun, masih ada tantangan besar dalam hal regulasi. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai penyuluhan pertanian belum diatur dalam urusan pemerintahan konkuren bidang pertanian.

Untuk itu, Rini mengusulkan penyusunan Rancangan Perpres tentang Urusan Pemerintahan Tambahan Sub Urusan Penyuluhan Pertanian, yang akan menjadi bagian dari lampiran UU tersebut.

“Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan tata kelola penyuluhan pertanian di daerah dapat lebih optimal, terutama dalam hal koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah,” jelas Rini.

Sebagai perbandingan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berhasil menambahkan sub urusan energi baru terbarukan pada urusan pemerintahan konkuren melalui Perpres No. 11/2023.

Rini berharap, dengan model yang serupa, penguatan penyuluhan pertanian juga bisa berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi para petani di seluruh Indonesia.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018