Penyuluh pertanian Ciamis
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan. Inpres ini diharapkan bisa menjadi pedoman yang jelas dan mengikat bagi pelaksanaan penyuluhan di tingkat pusat, serta memberikan arahan yang tepat bagi para penyuluh dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Selain menyiapkan Inpres, mantan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Momon Rusmono mengusulkan adanya amandemen terhadap Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selama ini pertanian masih dianggap sebagai urusan pilihan dalam sistem pemerintahan daerah, sehingga mengakibatkan kurangnya perhatian dan prioritas terhadap sektor ini.
Dengan amandemen tersebut, Momon berharap agar pertanian dan pangan bisa diposisikan sebagai urusan wajib, sehingga bisa mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat dan daerah. Dengan status urusan wajib, sektor pertanian akan lebih mudah mendapatkan dukungan anggaran dan kebijakan yang lebih memadai.
Selain itu, Momon juga mengusulkan amandemen terhadap UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Diusulkan untuk menghilangkan penyuluhan perikanan dan kehutanan dari sistem penyuluhan pertanian. “Dengan amandemen ini sistem penyuluhan pertanian bisa lebih fokus dan lebih ajeg dalam mendukung sektor pertanian,” katanya.
Dalam amandemen UU No. 16 Tahun 2006, salah satu yang Momon tekankan adalah kelembagaan penyuluh pertanian. Untuk di tingkat pusat memang sudah ada Badan Penyuluhan dan Pengembangann SDM Pertanian. Namun untuk tingkat daerah dari provinsi hingga kabupaten perlu dibentuk kelembagaan tersendiri.
Jika dalam UU No. 16 Tahun 2006, ditingkat provinsi ada Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian dan dalam Perpres No 35 Tahun 2022 ada Satminkal, Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi, maka dalam rancangan regulasi yang baru perlu dibentuk Balai Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Pertanian Provinsi.
Begitu juga ditingkat kabupaten, Momon mengusulkan perlu dibentuk Balai Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Pertanian Kabupaten/Kota. “Di tingkat kabupaten perlu ada kelembagaan penyuluhan agar span of control terhadap penyuluh di lapangan lebih dekat, dan manajemen menjadi efisien baik koordinasi, update Simluh dan data lapangan,” katanya.
Sedangkan dalam rancangan kebijakan ketenagakerjaan, Momon mengusulkan, regulasi terbaru nanti harus menyebutkan penyediaan dan peningkatan kapasitas penyuluh pertanian ASN. Selain itu, pemetaan dan pendistribusian penyuluh ASN dan penyusunan standardisasi kompetensi tenaga penyuluh pertanian.
Sementara dalam penyelenggaraan penyuluhan, Momon mengatakan, perlu adanya regulasi yang menyebutkan mengenai pengembangan metode, mekanisme dan tata hubungan kerja penyuluhan pertanian. Kemudian pelaksanaan penyuluhan pertanian, koordinasi, penyeliaan, pengawasan, pengendalian serta pemantauan dan evaluasi.
“Selain itu regulasi bagaimana pelaksanaan kerja sama penyuluhan pertanian nasional, regional, dan internasional. Hal lainnya adalah mengenai pengembangan pangkalan data dan jaringan informasi Penyuluhan Pertanian,” tuturnya.
Dengan sistem yang lebih terfokus pada penyuluhan pertanian, Momon berharap bisa menciptakan penyuluhan yang lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mempercepat pencapaian target, seperti swasembada pangan dan peningkatan produktivitas pertanian.