Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Inpres No. 3 Tahun 2025 untuk menarik seluruh penyuluh pertanian (PPL) ke pusat, guna mempercepat swasembada pangan dan memperkuat sektor pertanian Indonesia.
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Inpres No. 3 Tahun 2025 untuk menarik seluruh penyuluh pertanian (PPL) ke pusat, guna mempercepat swasembada pangan dan memperkuat sektor pertanian Indonesia.
Dalam upaya mewujudkan swasembada pangan di Indonesia, sebagaimana janji kampanye Presiden Prabowo Subianto saat Pilpres lalu, pemerintah akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan.
Melalui kebijakan ini, seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang sebelumnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah akan ditarik langsung ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat peran PPL dalam mendukung program swasembada pangan dan menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi oleh penyuluh pertanian di daerah.
Dengan ditariknya PPL ke pusat, diharapkan terjadi peningkatan efektivitas dalam penyuluhan, pendampingan, serta peningkatan produktivitas pertanian nasional.
Dalam Diktum Kedua Inpres No. 3 Tahun 2025, Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Pertanian untuk segera melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam perumusan serta penetapan kebijakan pendayagunaan penyuluh pertanian.
Kementan RI diminta untuk segera mengalihkan seluruh PPL yang sebelumnya berada di bawah komando pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, agar langsung berada di bawah koordinasi Menteri Pertanian.
Dengan adanya pengalihan ini, diharapkan berbagai kendala birokrasi yang selama ini menghambat kinerja penyuluh pertanian dapat diminimalkan.
Penyuluh pertanian akan lebih fokus dalam mendukung petani di lapangan tanpa terbebani oleh aturan yang berbeda-beda di tingkat daerah.
Peran Kepala Daerah
Gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia juga memiliki peran penting dalam implementasi Inpres No. 3 Tahun 2025.
Mereka diminta untuk memfasilitasi pengalihan status ASN PPL dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian RI.
Selain itu, mereka juga diinstruksikan untuk mensinergikan PPL pertanian swadaya serta memastikan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tetap berjalan optimal.
Selain memastikan keberhasilan pengalihan PPL, kepala daerah juga diperintahkan untuk memastikan pembentukan serta penguatan kelembagaan petani dan ekonomi.
Hal ini bertujuan agar petani memiliki akses yang lebih baik terhadap pendampingan, permodalan, serta berbagai inovasi teknologi pertanian yang dapat meningkatkan hasil produksi mereka.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional.
Dengan penyuluh yang lebih terkoordinasi, sistem pertanian diharapkan semakin kuat, dan program-program swasembada pangan dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani.
Dengan adanya PPL yang lebih profesional dan terkoordinasi, para petani dapat lebih mudah mendapatkan pendampingan terkait teknik pertanian modern, akses permodalan, hingga pemasaran hasil panen.
Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, sehingga benar-benar membawa manfaat bagi para petani dan ketahanan pangan Indonesia.
Salinan Inpres No. 3 Tahun 2025 bisa diunduh di sini