Thursday, 22 October 2026


BPPSDMP Kementan Tetapkan Syarat Ketat untuk Gapoktan Jadi Titik Serah Pupuk

19 Mar 2025, 12:39 WIBEditor : Gesha

Ilustrasi Petani Memberikan Pupuk

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- BPPSDMP Kementan menetapkan syarat ketat bagi Gapoktan yang ingin menjadi titik serah pupuk bersubsidi. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi lebih transparan dan tepat sasaran.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi distribusi pupuk bersubsidi dengan berbagai kebijakan baru.

Salah satu langkah strategis yang kini diterapkan adalah menjadikan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai titik serah pupuk bersubsidi.

Namun, tidak semua Gapoktan bisa langsung menjalankan peran ini.

Ada syarat ketat yang harus dipenuhi, serta mekanisme pengusulan yang harus dilalui. Lalu, apa saja persyaratan tersebut? Bagaimana prosedur pengajuannya?

Menurut Kepala Pusat Penyuluhan BPPSDMP Kementan, drh. Purwanta, kebijakan ini bertujuan agar pupuk bersubsidi tersalurkan dengan lebih baik, tepat sasaran, dan sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami ingin memastikan bahwa Gapoktan yang ditunjuk benar-benar siap, baik dari sisi administrasi, tata kelola, maupun legalitasnya. Dengan keterlibatan Gapoktan, distribusi pupuk akan lebih efisien, transparan, dan mengurangi potensi penyimpangan," ujar Purwanta.

Syarat Gapoktan

Gapoktan yang ingin menjadi titik serah pupuk bersubsidi harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh BPPSDMP.

Syarat tersebut meliputi:

1. Berbadan Hukum

Gapoktan harus memiliki badan hukum yang sah, seperti koperasi atau badan usaha milik petani.

Hal ini sesuai dengan Permendag No. 4 Tahun 2023, yang mewajibkan pengecer pupuk bersubsidi berbentuk badan usaha resmi.

2. Memiliki Gudang Penyimpanan Memadai

Gudang harus memenuhi standar penyimpanan agar pupuk tetap berkualitas dan distribusinya berjalan lancar.

3. Memiliki Sarana Transportasi

Untuk mendukung distribusi, Gapoktan harus memiliki atau bekerja sama dengan pihak yang menyediakan transportasi yang memadai.

4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Administrasi yang transparan sangat penting. NPWP diperlukan untuk memastikan semua transaksi berjalan sesuai aturan.

5. Memiliki Permodalan yang Cukup

Sebagai titik serah, Gapoktan harus memiliki modal kerja yang cukup untuk operasional distribusi pupuk bersubsidi.

6. Terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan)

Gapoktan wajib terdaftar dalam Simluhtan, yang menjadi basis data resmi dalam pengelolaan kelompok tani di Indonesia.

"Syarat ini bukan untuk mempersulit, tetapi agar Gapoktan yang terlibat benar-benar siap menjalankan perannya secara profesional. Jika ada yang belum memenuhi, kami siap memberikan pendampingan agar mereka bisa memenuhi ketentuan yang berlaku," tambah Purwanta.

Mekanisme Pengusulan Gapoktan

Jika semua syarat terpenuhi, langkah berikutnya adalah proses pengusulan, yang harus melalui tahapan berikut:

1. Identifikasi dan Registrasi oleh BPP

Proses ini dilakukan oleh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di daerah masing-masing. Admin BPP bertugas mengidentifikasi dan mendaftarkan Gapoktan dalam sistem Simluhtan.

2. Verifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota

Setelah terdaftar, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesiapan Gapoktan, termasuk kelembagaan, fasilitas gudang, dan sarana transportasi.

3. Pengajuan ke BPPSDMP

Jika lolos verifikasi daerah, usulan akan diteruskan ke BPPSDMP untuk dievaluasi lebih lanjut.

BPPSDMP juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan kesiapan administrasi dan legalitas Gapoktan.

4. Pendampingan dan Persiapan Teknis

Gapoktan akan mendapat pendampingan teknis terkait manajemen distribusi, pencatatan transaksi, hingga pengelolaan stok pupuk agar mereka siap menjalankan tugasnya.

5. Verifikasi Akhir oleh Produsen Pupuk

Setelah semua tahapan terpenuhi, produsen pupuk akan melakukan verifikasi akhir sebelum menetapkan Gapoktan sebagai titik serah resmi.

Pentingnya Pendampingan 

Untuk memastikan Gapoktan bisa menjalankan perannya dengan baik, BPPSDMP juga memberikan pelatihan dan pendampingan dalam berbagai aspek.

Salah satunya adalah tata kelola dan manajemen distribusi, agar proses penyaluran pupuk bersubsidi berjalan lebih tertib dan terorganisir.

Selain itu, pelaporan dan pencatatan transaksi juga menjadi fokus utama, sehingga setiap distribusi pupuk dapat dipantau secara transparan.

Kepatuhan terhadap regulasi distribusi pupuk bersubsidi pun ditekankan agar semua mekanisme berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.  

Bagi Gapoktan yang belum memiliki badan hukum, BPPSDMP siap membantu dalam proses legalisasi. Kepala Pusat Penyuluhan BPPSDMP Kementan, drh. Purwanta, menekankan pentingnya badan hukum bagi Gapoktan agar mereka dapat berkembang lebih baik dan mengakses berbagai program serta bantuan yang tersedia.  

"Masih banyak Gapoktan yang belum berbadan hukum, padahal ini penting agar mereka bisa mengakses lebih banyak program dan bantuan. Kami akan membantu mereka dalam mengurus legalitas, seperti pembentukan koperasi atau badan usaha lainnya," jelasnya.  

Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong untuk lebih aktif dalam mendampingi Gapoktan selama proses verifikasi dan validasi.

Menurut Purwanta, peran pemerintah daerah sangat krusial dalam memastikan bahwa Gapoktan yang diusulkan sebagai titik serah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.  

"Keterlibatan pemerintah daerah sangat penting dalam tahap verifikasi dan validasi. Kami berharap mereka lebih aktif mendampingi Gapoktan agar semua berjalan sesuai regulasi," tegasnya.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018