
PPL Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) saat bertemu petani
TABLOIDSINARTANI.COM, SIDRAP – Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Andi Mansyur Nengnga, SP, mengingatkan petani agar tidak mengabaikan keakuratan data dalam pemutakhiran elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) 2027.
Ia meminta petani memeriksa kembali identitas, luas lahan, komoditas yang dibudidayakan, hingga kebutuhan pupuk sebelum data dimasukkan ke dalam sistem. Ketelitian tersebut penting agar pendataan penerima pupuk bersubsidi sesuai dengan kondisi usaha tani dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai terlewat masa pemutakhiran data. Cek kembali data sebelum melakukan input, sebab jika tidak terdaftar di e-RDKK 2027, secara otomatis petani tidak dapat menerima pupuk bersubsidi,” ujar Andi.
Pemutakhiran e-RDKK 2027 dijadwalkan berlangsung pada 22 September hingga 25 Oktober 2026. Sementara itu, penyusunan RDKK oleh pengurus kelompok tani ditargetkan rampung paling lambat 20 September 2026.
Andi mengimbau petani tidak menunggu hingga mendekati batas akhir untuk memeriksa kelengkapan administrasi. Pemeriksaan sejak awal diperlukan agar kesalahan pencatatan dapat segera diperbaiki sebelum data dimasukkan ke sistem.
Menurutnya, ada empat komponen utama yang harus diperhatikan petani dalam proses pemutakhiran e-RDKK 2027.
Pertama, identitas petani harus sesuai dengan dokumen kependudukan, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta status keanggotaan dalam kelompok tani.
Kedua, data lahan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk luas dan lokasi lahan yang digarap. Informasi ini menjadi bagian penting dalam pendataan kebutuhan pupuk untuk usaha tani.
Ketiga, jenis komoditas yang dibudidayakan perlu dicatat secara tepat sesuai kondisi usaha tani masing-masing. Sementara keempat, jenis dan jumlah pupuk bersubsidi yang diajukan harus disesuaikan dengan kebutuhan tanaman serta ketentuan yang berlaku.
“Para petani diminta memastikan data yang dikumpulkan sudah sesuai dan terbaru sebelum diinput ke dalam sistem e-RDKK. Ada empat poin utama yang harus diverifikasi, yakni data diri, lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk,” tambahnya.
Andi berharap petani dan pengurus kelompok tani di Desa Allakuang dapat bekerja sama melakukan pengecekan data secara menyeluruh. Dengan data yang akurat dan mutakhir, proses pendataan kebutuhan pupuk bersubsidi diharapkan berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Ia menegaskan, ketelitian petani dalam memperbarui data menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi. Karena itu, petani perlu memastikan seluruh informasi yang disampaikan benar dan sesuai persyaratan agar hak mereka dapat diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.