Wednesday, 21 October 2026


Kementan Bantu BPP Rp 8 Miliar, PPL Pusat diminta Mengawal Wilbin

01 Jul 2019, 12:29 WIBEditor : Ahmad Soim

PPL sedang menumbuhkan kegaiatan hidroponik sayuran

“Oleh karena itu diperlukan dukungan dan terus diperkuat kapasitas BPP kita agar dalam pemdampingan dan pengawalan program pembangunan pertanian di Kecamatan berjalan dengan baik,” tambah Siti Munifah



TABLOIDSINARTANI.COM - Kementerian Pertanian memberikan bantuan Rp 8 miliar untuk memperkuat peran dan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) untuk memberdayakan dan mensejahteran para petani. Untuk itu, Pusat Penyuluhan Pertanian menugaskan Penyuluh Pertanian Pusat untuk mengawal bantuan pemerintah bagi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang ada di setiap kecamatan.

 

Setiap PPL Pusat telah diberikan dan ditugasi mengawal wilayah binaan (wilbin). Untuk mengawal bantuan pemerintah untuk BPP ini, setiap PPL Pusat diminta fokus mengawal wilbin masing-masing.

“Pengawalan tidak hanya harus datang ke lokasi, namun bisa dilakukan dengan koordinasi dan komunikasi intensif jarak jauh dengan BPP dan membantu menyelesaikan persoalan terkait pemanfaatan Banper,” kata Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Siti Munifah di Jakarta (1/7).

Pada tahun 2019, Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) memberikan stimulan berupa Bantuan Pemerintah (Banper)  bagi 1.550 unit Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) untuk memperkuat kapasitas BPP agar dapat melaksanakan fungsinya memberdayakan dan mensejahterakan para petani. 

Total dana Banper bagi 1.550 unit BPP itu sebesar Rp 8 Miliar. Dana tersebut untuk mendukung kegiatan administrasi BPP seperti penyediaan fasilitas informasi dan pelaporan, serta pertemuan dan rapat koordinasi.  Total BPP yang ada di seluruh Indonesia sebanyak 5.646 BPP.

  Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Siti Munifah menambahkan  Banper BPP harus dimanfaatkan dengan baik dan maksimal sesuai peruntukannya, sehingga BPP sebagai Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di kecamatan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak mungkin dikerjakan lembaga lain.

“Oleh karena itu diperlukan dukungan dan terus diperkuat kapasitas BPP kita agar dalam pemdampingan dan pengawalan program pembangunan pertanian di Kecamatan berjalan dengan baik,” tambah Siti Munifah

BPP selaku institusi penyuluhan di tingkat kecamatan menjadi pusat aktivitas dan informasi pertanian, memiliki 7 fungsi: (1) melakukan penyusunan programa penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan yang sejalan dengan program penyuluhan pertanian Kabupaten; 2) Melaksanakan penyuluhan pertanian berdasarkan program penyuluhan; 3) Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar; 4) Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelakuutama dan pelaku usaha; 5)Melaksanakan peningkatan kapasitas Penyuluh Pertanian melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; 6) Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan; 7) Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program penyuluhan pertanian.

Reporter : Joko Samiyono
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018