Wednesday, 21 October 2026


Kurangi Komposisi, 1.647 Ijin Pestisida Dicabut

01 Oct 2019, 15:20 WIBEditor : Yulianto

Petani sedang menyemprotkan pestisida

Perusahaan pestisida yang sudah mendapatkan ijin dan dikemas dalam botol untuk tidak mengurangi komposisi yang sudah didaftarkan ke pemerintah

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Setidaknya ada sekitar 1.647 ijin pestisida yang pemerintah cabut karena melanggar berbagai ketentuan. Salah satu alasannya adalah mengurangi komposisi, sehingga tidak lagi sesuai dengan yang didaftarkan ke pemerintah.

“Sudah ada 1.647 ijin pendaftaran pestisida yang kami cabut. Seminggu lalu ada dua yang kita cabut,” kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy di sela-sela Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 43 Tahun 2019 mengenai Pendaftaran Pestisida di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Sarwo, alasan pencabutan ijin pendaftaran pestisida itu karena produk yang dipasarkan di bawah standar dari Kementerian Pertanian. Karena itu ia mengingatkan, agar perusahaan pestisida yang sudah mendapatkan ijin dan dikemas dalam botol untuk tidak mengurangi komposisi yang sudah didaftarkan ke pemerintah. “Kami hanya meluruskan dan mengingatkan agar pestisida yang beredar di lapangan sesuai dengan komposisi yang didaftarkan,” tegasnya kepada tabloidsinartani.com.

Apalagi Sarwo menganggap, pengurangan komposisi pestisida yang dilakukan perusahaan telah merugikan petani dan merupakan dosa besar. “Itu merupakan pembohongan publik. Karena harganya lebih murah, sedangkan petani tidak mengetahui kalau komposisi pestisidanya berkurang. Kualitas seperti itu merugikan petani,” ujarnya.

Sarwo mengatakan, pencabutan ijin pestisida itu bukan tanpa alasan. Sebab, pemerintah sudah melakukan pengujian terhadap lima sampel terhadap pestisida yang beredar tersebut. “Kita ambil sampel di tiga provinsi sesuai saran Irjen Kementerian Pertyanian, meski sebenarnya dua provinsi cukup,” ujarnya.

Bahkan saat ini ada enam merek lagi yang tengah proses pencabutan ijin edarnya karena mengurangi komposisi. Saat ini Sarwo menduga, masih banyak beredar pupuk dan pestisida yang ijinnya sudah dicabut dan ijinnya sudah habis.

Bahkan pihaknya sudah mengirim surat ke daerah untuk menyampaikan daftar pupuk dan pestisida yang surat ijinnya dicabut dan ijinnya habis. “Ini supaya Pemda juga bisa ikut mengawasi peredaran pestisida yang ilegal. Kami juga minta tolong asosiasi dan KP3 ikut mengawasi di daerah,” katanya.

Sementara itu Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP, Muhlizar Sarwani mengatakan, kini telah banyak perusahaan pestisida yang tutup. Penyebabnya adalah perusahaan hanya memesan produk yang sudah jadi dari luar negeri dan dipasarkan di Indonesia.

“Ada juga yang sekadar mendapatkan atau memenangkan tender di daerah dalam pengadaan pestisida. Perusahaan itu termasuk yang 1.647 yang pemerintah cabut ijinnya,” katanya. Dalam Permentan No. 43 Tahun 2019, menurut Muhlizar, pemerintah sudah mengatur lebih detail persyaratan pendaftaran pestisida, termasuk pestisida impor.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018