
Petani dan Babinsa sedang menyemprotkan pestisida
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mempermudah persyaratan pendaftaran pestisida alami. Misalnya, pengujian efikasi hanya dipersyaratkan satu unit saja.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan, kebijakan tersebut untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya produk pestisida berbahan aktif alami/biologi untuk meningkatkan pertanian berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Keputusan Menteri tentang lembaga uji sudah ditanda tanggani Menteri Pertanian pada tanggal 3 Januari 2020. Bahkan telah dibahas tentang kriteria teknis dengan instansi terkait, tim teknis dan Asosisasi Pestisida yaitu Cropcare Indonesia, Croplife Indonesia, ABI dan MPPRT.
“Kami menganggap perlu dilakukan pembahasan kepada asosiasi agar pelayanan publik kelak dapat dilaksanakan secara profesional, efisien dan efektif,” kata Sarwo Edhy saat Musyawarah Besar Asosiasi Cropcare Tahun 2020 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Untuk kriteria teknis, menurut Sarwo, pihaknya telah mengakomodir tentang pestisida biologi terkait dengan batas minimal hasil uji mutu dan beberapa bahan aktif sesuai dengan SNI. Untuk pestisida rumah tangga dan pengendalian vektor penyakit pada manusia juga telah dibahas terkait kriteria teknis. Khusus bentuk formulasi yang tidak perlu dilakukan uji iritasi dan sensitisasi.
“Kami harapkan tidak terlalu lama konsep Keputusan Menteri Pertanian tentang Kriteria Teknis dapat diajukan kepada Bapak Menteri Pertanian,” katanya.
Pada kesempatan itu, Sarwo mengakui, peranan pestisida diperlukan dalam upaya pengendalian mutu hasil pertanian. Gangguan organisme pengganggu tanaman (OPT) yang sangat kompleks dapat dicegah, diminimalisir, atau dibasmi dengan pestisida. Namun demikian, mengingat pestisida juga mempunyai resiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, pemerintah berkewajiban mengatur perizinan, peredaran dan penggunaan pestisida agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana.
Untuk mengurangi penggunaan pestisida yang tidak terdaftar dan illegal, Sarwo menegaskan, pemerintah sudah mengatur pestisida yang beredar dan diizinkan melalui Permentan 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Regulasi tentang pendaftaran pestisida di Indonesia sudah mengakomodir untuk dilakukan secara online mulai dari persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi pemohon.
Dengan demikian, Sarwo Edhy berharap, ke depan pestisida yang terdaftar, diizinkan dan beredar adalah pestisida yang terjamin mutu dan efektif, aman bagi manusia, lingkungan dan terjangkau harganya. “Pestisida memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas maupun produksi yang akhirnya berujung pada peningkatan perekonomian,” katanya.
Dikatakan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 bertujuan untuk menjamin mutu dan efektifitas pestisida yang akan diedarkan. Selain itu untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pestisida, memberikan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan peredaran pestisida.
“Memang industri pestisida tidak berperan langsung dalam peningkatan perekonomian nasional, tetapi industri pestisida telah membantu dalam peningkatan produksi pertanian dalam skala besar,” tuturnya.