
Traktor di gudang Pegadaian Solo
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Kebutuhan petani untuk akses permodalan memang sangat mendesak. PT Pegadaian (Persero) pun membuka opsi untuk petani mengakses modal dengan menggadaikan alat produksi bahkan sertifikat tanah produktif untuk keperluan tambahan modal usaha tani.
"Untuk akses permodalan produktif, bisa pakai alat produksi dan kendaraan. Selain emas, di Pegadaian menerima aneka jaminan non emas di pegadaian seperti traktor, penyediaan hama dan tabung gas, mesin pompa serta sertifikat tanah produktif," ungkap Asisstant Manager II PT Pegadaian (Persero), Rinaldi Azis saat Focus Group Discussion "Pembiayaan Usaha Tani pada Masa Pandemi COVID 19" yang digelar Tabloid Sinar Tani, Rabu (3/3).
Selain traktor, surat sertifikat tanah produktif juga bisa digunakan petani yang ingin mendapatkan pembiayaan dari PT Pegadaian (Persero). Meskipun diakui Rinaldi, semasa pandemi COVID 19 gadai surat tanah untuk sementara dihentikan mengingat resiko tinggi (high risk) untuk gagal bayar dari pada debitur.
Meskipun terkenal sebagai BUMN Pembiayaan berbasis Gadai, PT Pegadaian (Persero) memiliki layanan mikro dan pembiayaan lainnya yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM atau Usaha Ultra Mikro lainnya, tak terkecuali petani. "PT Pegadaian (Persero) untuk pembiaayaan mikro ini ada dua skema yakni reguler dan Ultra Mikro (UMi)," tambah Rinaldi.
Untuk Pembiayaan Reguler, PT Pegadaian (Persero) memberikan plafon kredit mulai Rp 10,1 juta hingga Rp 500 juta. Dengan pola cicilan bulanan maupun flexi. Adapun tarif kredit sekitar 1% – 1,15% flat per bulan. Jangka waktu pembiayaan untuk Kreasi Reguler ini mulai dari 3 bulan, 4 bulan, 6 bulan hingga 48 bulan (2 tahun).
Khusus untuk petani yang ingin menambah modal dengan plafon dibawah Rp 10 juta, PT Pegadaian (Persero) memiliki skema pembiayaan Pegadaian Kreasi Ultra Mikro. "Berbeda dengan UMi yang biasa, pada Kreasi UMi ini, petani mendapatkan pendampingan setelah akad kredit," tambahnya.
Dalam Kreasi Ultra Mikro ini, pengguna mendapatkan pilihan pola mengangsur selama 3 bulan, 4 bulan, 6 bulan (Berjangka) atau pelunasan sekaligus tanpa ada angsuran dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, 4 (empat) bulan atau 6 (enam) bulan (Sekali Bayar).
Selain sistem UMi konvensional, PT Pegadaian (Persero) juga memiliki sistem syariah untuk pembiayaan ultra mikro yang disebut Rahn UMi dengan Mu'nah Akad sekitar 0,63% per 10 Hari. Adapun Survey oleh tim mikro berupa upload foto bukti kegiatan usaha.
Bentuk pendampingan dari PT Pegadaian (Persero), bagi nasabah ultra mikro antara lain sosialisasi, seminar,workshop, pertemuan berkala, pembinaan, temu mikro dan bahkan KiosMikro.
Untuk semua fitur pembiayaan ini, bisa diakses di seluruh PT Pegadaian (Persero) yang ada di Indonesia. "Jika ingin mendapatkan informasi lanjutan bisa langsung datang ke kantor atau outlet Pegadaian se-Indonesia," tuturnya. Tercatat hingga Desember 2019, PT Pegadaian (Persero) memiliki 12 Kantor Wilayah, 61 Kantor Area, 4.123 Outlet, 9.674 Agen yang tersebar di Indonesia.
Menariknya, 12 Kantor Wilayah PT Pegadaian (Persero) ini terletak di daerah terdepan Indonesia seperti Unit Pelayanan Syariah (UPS) Sabang (Aceh), UPS Simeuleu, UPS Arjasa Kep. Kangean, Unit Pelayanan Cabang (UPC) Idanagawo Nias, UPC Anambas, UPC Putusibau Kalimantan Barat, UPC Sebatik Kalimantan Utara, UPC Saumlaki Maluku Tenggara Barat, UPC Baa Rote Ndao, NTT, UPC Dobo Kep. Aru dan UPC Seringgu Merauke.
"Karena ini merupakan visi dan misi dai PT Pegadaian (Persero) untuk menyentuh langsung daerah 3T, daerah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia. Agar pertumbuhan ekonomi menjadi lebih merata," tuturnya.