Wednesday, 21 October 2026


Petani Minta KUR Diperjelas, Terutama Agunan

03 Mar 2021, 15:40 WIBEditor : Gesha

Petani meminta masalah agunan untuk KUR diperjelas

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Sosialiasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) terus digulirkan untuk petani. Meskipun begitu, tidak semua memahami dan mau untuk mengambil KUR dengan plafon tinggi untuk keberlangsungan usaha taninya. 

Membuka akses permodalan untuk petani, pemerintah telah mengeluarkan Kredit Usaha Usaha Rakyat (KUR) Pertanian dengan bunga rendah. Per tahun 2021, suku bunga menjadi 6 persen per tahun dan tanpa agunan untuk pinjaman maksimal Rp 50 juta.

KUR untuk petani skemanya berbeda dengan KUR pada umumnya. Petani mendapatkan keringanan untuk membayarnya, yakni dapat dibayar dan boleh dicicil pada saat produk pertaniannya sudah menghasilkan (panen).

Kabar KUR ini disambut baik oleh petani, salah satunya Haji Sobari dari Desa Jaya Makmur, Kecamatan Kertajaya, Karawang.  Dirinya berharap KUR ini bisa semakin dipermudah bagi petani, terutama dalam permasalahan agunan. 

"Meskipun disebutkan oleh pemerintah tidak pakai agunan, nyatanya kan tetap pakai agunan. Kemarin dari Bank Mandiri ada sosialisasi, pakai agunan AJB (Akta Jual Beli) tidak diterima, sedangkan petani sebagian besar punyanya hanya itu," bebernya dalam Focus Group Discussion "Pembiayaan Usaha Tani pada Masa Pandemi COVID 19" yang digelar Tabloid Sinar Tani, Rabu (3/3).

Belum lagi, permasalahan BI Checking dari data KTP yang sering bermasalah. "Namanya di kampung, kadang KTP dipinjam saudara, taunya dipakai pinjaman dan tidak selesai, kena yang punya KTP (kena blacklist BI) padahal ajukan pinjaman juga enggak," tambahnya.

Haji Sobari melihat KUR ini memang lebih baik daripada pinjaman yang dilakukan cukong/juragan/tengkulak dengan bunga yang mencekik. "Kalau jalan, memang bagus karena bunganya lebih rendah daripada ke cukong, kita pinjam Rp 1 juta misalnya, bunganya sudah Rp 300 ribu sendiri," tuturnya.

Terkait agunan, kondisi serupa juga diungkapkan peternak rakyat dari kawasan Kabupaten Bandung, Waryo Sahru. Pemilik Koperasi Galur Cipinang Farm ini menuturkan peternak umumnya hanya memiliki AJB, padahal KUR tersebut sangat prospektif membantu permodalan petani untuk mengembangkan/investasi kandang ayam semi close house. 

"Sebelum tahun 2010, kita pernah dapat dana bantuan Koperasi dari Bank Jabar untuk investasi kandang, kita cicil selama 5 tahun. Kalau KUR ini bisa diakses peternak juga, alhamdulilah. Semakin banyak peternak yang bisa memiliki kandang semi close house. Tapi ya itu, mereka hanya punya AJB saja, diterima apa enggak itu," jelasnya. 

Simpan Pinjam

Karena petani ogah ribet, untuk permodalan petani lebih memilih meminjam di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang banyak bertumbuh di kawasan pertanian. Seperti yang diungkapkan penyuluh Milenial Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Evrina Budiastuti. 

"Petani masih ragu (saat ditawarkan KUR), mereka memilih untuk ke Koperasi Simpan Pinjam dengan pengelolaan simpan pinjam 2 persen," tuturnya.

Evrina menuturkan, di desanya memang sudah berkembang Koperasi Bina Usaha dari pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) dari pengelolaan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). 

"Saya pernah rekomendasikan untuk akses KUR untuk permodalan Koperasi. Tetapi mereka keberatan karena khawatir tidak bisa mengembalikannya ke bank secara tepat waktu," tambahnya 

Mengenai sosialisasi KUR, dirinya sebagai penyuluh mengaku terus melakukan sosialisasi, namun keputusan untuk ikut KUR atau tidak dikembalikan kepada petani. 

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018