Jumat, 24 Januari 2025


Pupuk Bersubsidi Kurang?Anggaran Hanya Cukupi 37 Persen

24 Mei 2021, 10:56 WIBEditor : Gesha

Pupuk bersubsidi cukup | Sumber Foto:Dok

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Kebutuhan petani akan pupuk bersubsidi masih besar, sayangnya kemampuan anggaran Pemerintah untuk mencukupinya, hanya 37 persen dari total kebutuhan pupuk bersubsidi.

"Untuk tahun 2021, Anggaran Subsidi Pupuk Rp 24,27 trilliun untuk mencukupi 9 juta ton pupuk bersubsidi atau 37 persen dari total kebutuhan 24,30 juta ton selama 1 tahun," ungkap Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhammad Hatta dalam Sosialisasi Penginputan Data RDKK Tahun 2022 yang digelar Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Senin (24/5).

Hatta menambahkan, total tersebut untuk memenuhi kebutuhan 17,05 juta Petani di 34 Provinsi, 489 Kabupaten/Kota dan 6.229 Kecamatan.

Dirinya juga menegaskan penanggung jawab pupuk bersubsidi bukan hanya Kementerian Pertanian, tetapi juga Kementerian BUMN (PT Pupuk Indonesia), terkait anggaran pupuk bersubsidi pun berada pada Tupoksi Kementerian Keuangan.

Agar pupuk tepat sasaran dengan anggaran yang minimalis ini, Kementerian Pertanian dalam perencanaan perlu menetapkan alokasi pupuk bersubsidi dari data yang masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).  

"Penetapan alokasi pupuk bersubsidi di setiap provinsi dilakukan pada Oktober sehingga ada waktu 3 bulan untuk input data e-rdkk. Begitu selesai penetapan alokasi, kami berharap ketegasan dari Dinas Provinsi Dan Kabupaten kota untuk menegaskan siapa nama-nama penerima pupuk bersubsidi berdasarkan alokasi per Provinsi," jelasnya.

Penetapan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat Kabupaten/kota pun melalui SK Kepala Dinas Pertanian Provinsi. Sedangkan penetapan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan melalui SK Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.

Karena itu, Hatta berharap agar Pemda berperan melalui selektifitas Petani penerima, prioritas pembangunan Pertanian di wilayahnya hingga pengawasan intensif agar tepat sasaran.

Adapun dasar penetapan alokasi kuota pupuk bersubsidi adalah ketersediaan anggaran, usulan kebutuhan e-rdkk, realisasi penyaluran 5 tahun terakhir, luas baku sawah hingga Perda LP2B (diatur dalam Permentan 49/2020).

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018