TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah melalui Kementerian bidang Perekonomian menyiapkan dua alternatif skema kebijakan pupuk subsidi yakni subsidi harga dan subsidi langsung. Seperti apa mekanismenya?
Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdalifah Machmud mengatakan, pupuk subsidi menjadi salah satu barang yang berada dalam pengawasan pemerintah. Untuk ketersediaannya, Pemerintah Daerah pun bertanggung jawab menyediakan sarana produksi pertanian tersebut.
Beberapa regulasi terkait pupuk subsidi. Diantaranya, UU No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perpres No. 77 tahun 2005 jo. Perpres No. 15 tahun 2011.
Dalam upaya perbaikan tata kelola pupuk subsidi, Musadalifah mengatakan, hasil kajian Pokja Pupuk Subsidi ada dua alterantif skema kebijakan. Pertama, subsidi harga/subsidi input. Mekanismenya, pemerintah memberikan subsidi ke petani melalui produsen pupuk sebesar HPP (harga pokok produksi) dan HET (harga eceran tertinggi), sehingga petani dapat membeli pupuk sesuai HET yang pemerintah tetapkan.
“Untuk mekanisme ini perlu perbaikan tata kelola terkait data penerima, sistem informasi penerima, distribusi pupuk dan implementasi kartu tani,” ujarnya.
Alternatif kedua, lanjut Musdalifah, bantuan langsung pupuk. Nantinya dana subsidi diinject ke kartu tani atau kupon yang diberikan langsung ke petani. Kemudian petani menambah pembayaran atas kekurangan terhadap harga pupuk.
Untuk itu, perlu mitigasi ketersediaan pupuk di daerah remote, karena terkait margin keuntungan perusahaan pupuk. Selain itu, pemberian subsidi melalui nominal yang terinject dalam kartu tani hanya dapat digunakan untuk membeli pupuk. “Yang pasti perlu kajian terkait mekanisme pemberian pupuk,” ujarnya.