
Pemberian hasil kajian Ombudsman terhadap tata kelola pupuk subsidi
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Lembaga Negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI menemukan setidaknya lima potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Untuk itu, lembaga tersebut menyarankan beberapa hal untuk perbaikannya.
Temuan tersebut berdasarkan hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Hasil kajian tersebut disampaikan langsung kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, PT. Pupuk Indonesia pada Selasa (30/11) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebutkan, lima potensi maladministrasi tersebut. Pertama, tidak dituangkannya kriteria secara detil petani penerima pupuk bersubsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Kedua, ditemukan ketidakakuratan data petani penerima pupuk bersubsidi. Pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan ketidakakuratan pendataan. Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus, Ombudsman melihat adanya potensi Maladministrasi dalam proses pendataan, yang berakibat pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi.
Potensi maladministrasi ketiga, menurut Yeka, terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi, serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi.
Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan prinsip 6T yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. "Kelima, belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi," ungkap Yeka
Baca juga: Tanggapi Kajian Ombudsman Soal Pupuk Subsidi Apa Kata Pejabat Pemerintah.
Untuk perbaikan tatakelola Pupuk Bersubsidi, Ombudsman RI menyampaikan saran perbaikan. Diantaranya mengenai perbaikan kriteria petani penerima pupuk bersubsidi dengan beberapa opsi. Misalnya, pupuk bersubsidi alokasinya diberikan 100 persen kepada petani tanaman pangan dan hortikultura sesuai kebutuhan lahannya dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektar.
Mengenai akurasi pendataan petani penerima pupuk bersubsidi, Ombudsman menyarankan agar dilaksanakan pendataan penerima pupuk subsidi dilakukan setiap lima tahun sekali dengan evaluasi setiap tahun. Selain itu dapat dilaksanakan penyusunan mekanisme pelibatan Aparatur Desa dalam pendataan, verifikasi dan validasi rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi.
“Ombudsman RI akan melakukan monitoring dan pendampingan terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan saran perbaikan terkait tata kelola pupuk bersubsidi,” tutup Yeka.