TABLOIDSINARTANI.COM, Malang --- Di tahun 2023 nanti akan ada pembatasan pupuk subsidi yang diberikan kepada petani yaitu hanya pupuk Urea dan NPK. Selain itu juga adanya beberapa komoditas tanaman yang mendapat alokasi pupuk subsidi. Karenanya, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang melakukan koordinasi terkait pendataan pada usulan yang masuk ke dalam sistem elektronik-RDKK (eRDKK).
"Tata kelola pupuk subsidi dimulai dari perencanaan dan proses perumusannya yang dilakukan di unit terkecil yakni kelompok tani," ungkap Koordinator BPP Kecamatan Wagir, Ferly Tambunan. Karenanya, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Wagir melakukan koordinasi dengan Distributor, Kios/Pengecer dan perwakilan kelompok tani untuk membahas adanya kebijakan tersebut sehingga ada kesepahaman yang baik untuk petani.
"Agenda koordinasi ini dilaksanakan untuk membantu dan memudahkan petani dalam menyampaikan apa yang petani butuhkan, contohnya untuk kebutuhan pupuk dan penyaluran pupuk ke petani yang harus tepat sasaran. Jangan sampai petani tidak mendapatkan pupuk subsidi," tambahnya. Dalam pertemuaan ini juga menyampaikan tentang persiapan penyusunan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) pupuk bersubsidi di tahun 2023.
Ferly menjelaskan, ada perbedaan yang cukup signifikan dalam pendataan petani penerima. Dimana syarat pengajuannya menggunakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan SPPT kepemilikan lahan. "Perlu dilampirkan dalam pendataan ini karena luas lahan yang masih dapat diajukan maksimal 2 Ha dengan nama yang terdaftar sesuai NIK yang ada dalam KTP. Nama yang terdaftar juga harus 1 nama yang ada dalam KK, jadi perbedaannya kalau dulu masih dapat dalam KK ada 2 nama. Adanya pencantuman titik koordinat atau lokasi GPS lahan yang sesuai dengan SPPT dan komoditas yang dibudidayakan," jelasnya.
Dalam menyikapi adanya kebijakan ini beberapa langkah yang diambil oleh BPP kecamatan Wagir adalah melalui penyuluh wilayah masing masing untuk dapat melakukan koordinasi dengan desa atau dusun dan kelompok tani yang ada agar tidak terjadi permasalahan dalam penyaluran dan penerimaan pupuk subsidi. Menyinkronkan data petani yang di ajukan dalam SIMLUHTAN sehingga hak petani benar benar terjamin untuk mendapatkan pupuk subsidi.
"Petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi ini maka petani dapat menggunakan pupuk non subsidi yang tersedia di kios atau pengecer yang ada di wilayah. Semoga kedepannya petani tidak akan ketergantungan dalam penggunaan bahan kimia dalam pupuk bersubsidi ini dan lebih dapat memanfaatkan penggunaan pupuk organik yang aman dan ramah lingkungan," tuturnya.