Pelatihan Quality Control Pupuk dan Pestisida | Sumber Foto:Istimewa
TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor --- Asosiasi Produsen Pupuk dan Pestisida, Crop Care Indonesia melakukan Pelatihan Quality Control (QC) untuk anggotanya di Bogor, Rabu (03/08).
"Kita memiliki anggota pabrikan (pupuk dan pestisida) sekitar 27 dari 53 anggota Asosiasi Crop Care dan tingkat fasilitas pabrik dan kontrolnya berbeda-beda, " ungkap Ketua Umum Crop Care Indonesia, Sudradjat Yusuf kepada tabloidsinartani.com.
Berkaca dari inilah, Crop Care Indonesia menghelat Pelatihan Quality Control : Menjamin Mutu Produk Pestisida dan Pupuk yang diproduksi dan atau diedarkan. Sudradjat menambahkan, pelatihan quality control agar bisa menghasilkan uji yang bisa dipertanggungjawabkan produksinya dan bisa menunjang good laboratory practices.
"Kita terus mengadakan capacity building agar bisa semakin mumpuni SDM di perusahaan pupuk dan pestisida yang menjadi anggota Crop Care Indonesia. Agar mutu dan daya saing dari pupuk dan pestisida sesuai aturan perundang-undangan dan konsumen (petani) ," jelasnya.
Sudradjat melihat pentingnya peranan Quality Control (QC) dalam pabrikan maupun distributor pupuk dan pestisida. "QC adalah bagian dari Quality Assurance (Jaminan Mutu). Agar bisa menjamin produk tersebut bermutu, maka tahapan terkontrol harus dilalui mulai dari bahan baku, bahan kemasan, produksi dan lainnya. Sehingga jika terjadi komplain di tingkat konsumen, bisa kita telusur (trace) dari berbagai sisi, " ungkapnya.
Pelatihan QC untuk perusahaan Pestisida dan Pupuk ini juga diapresiasi oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP). Kasubdit Pestisida Direktorat Pupuk dan Pestisida, Dirjen Prasarana dan Pertanian, Lolita yang mewakili Direktur Pupuk dan Pestisida, Mohammad Hatta mengatakan bahwa QC memastikan produksi sudah sesuai standar perusahaan hingga petani pengguna pupuk dan pestisida.
"Perusahaan bisa saja memperbaiki produk agar sesuai peraturan, sebelum diperjualbelikan atau diluncurkan ke publik. Apabila didaftarkan, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " jelasnya.
Lolita menambahkan, sertifikat ISO 9001 2015 menjadi standar internasional untuk Sistem Manajemen Mutu yang harus dipatuhi untuk jaminan mutu dari berbagai produk, salah satunya produk pupuk dan pestisida.
"Tujuan sertifikasi ini, agar produk atau jasa memenuhi persyaratan yang ditetapkan Badan Standarisasi Dunia / ISO. Sehingga perusahaan bertanggung jawab atas produk produk yang dihasilkan, " jelasnya.
Hal serupa juga dituturkan oleh Tri Ligayanti dari Direktorat Kimia Hulu Kementerian Perindustrian. Menurutnya, industri pupuk dan pestisida memegang peranan penting untuk peningkatan mutu dan kunci penting dalam peningkatan daya saing.
"Oleh karena itu perlu penting penerapan ISO 9001 sebagai manajemen mutu yakni kuality control untuk peningkatan mutu industri pupuk dan pestisida, " tambahnya.
Pengujian Mutu
Sementara itu, Direktur Eksekutif Crop Care Indonesia, Mulyadi Benteng menegaskan mutu suatu pupuk dan pestisida tidak boleh hanya berdasarkan panca indera, namun melalui pengujian lab yang kompeten.
"Mutu bahan teknis, formulasi pestisida dan pupuk yang didaftarkan dan diedarkan harus memenuhi syarat mutu yang ditetapkan Menteri Pertanian, " tegasnya.
Untuk pestisida, diuji mutu dari bahan teknis dan formulasinya. "Produk pestisida yang diperdagangkan terdiri dari bahan aktif, bahan pembantu (adjuvant), dan bahan pembawa yakni pelarut maupun air, " jelasnya.
Mengenai toleransi bahan aktif dalam bahan teknis dan formulasi pestisida, Mulyadi Benteng menjelaskan sesuai Permentan 43/2019 dijabarkan bahwa kadar Bahan Aktif dan Bahan Tambahan terdapat Relevant Impurities, harus mengikuti spesifikasi yang ditetapkan oleh FAO dan/atau WHO.