Sabtu, 26 April 2025


Pestisida Nabati, dari Petani untuk Petani

13 Agu 2022, 07:29 WIBEditor : Yulianto

pestisida nabati

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Penggunaan pestisida nabati menjadi salah satu langkah alternatif bagi petani dalam melindungi tanaman dari Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Bahkan pemeirntah melalui Direktorat Perlindungan Hortikultura mengajak petani menghasilkan sendiri pengendali hama dan penyakit tersebut.

Direktur Perlindungan Hortikultura,  Kementerian Pertanian, Sukarman dalam webinar Merdeka Petani dari Musuh Tanaman yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani bekerjasama dengan CropCare, Rabu (10/8), mengatakan, selain mendorong petani/kelompok tani untuk menggunakan dan memproduksi pestisida hayati, pihaknya juga mendorong petani/kelompok tani untuk mendaftarkan pestisida hayati.

Hal tersebut dilakukan agar pestisida hayati tersebut bisa diperjualbelikan dan petani bisa mendaptkan keuntungan. “Kami sudah mensosialisasikan di tingkat bawah. Kami tidak perkenankan penggunaan pupuk dan pestisida kimia yang kami dorong adalah nabati/hayati yang ramah lingkungan,” ungkapnya.

Bahkan Sukarman menegaskan, pihaknya juga mengajak petani yang ingin mendaftarkan produk pestisida nabati untuk mengikuti aturan yang ada. Bahkan dirinya menegaskan, tidak memberikan dukungan, kecuali menggunakan agensi hayati yang ramah lingkungan untuk mengatasi hama dan penyakit.

Dalam melindungai petani dari musuh tanaman, Direktorat Perlindungan Hortikultura Kementerian Pertanian memiliki berbagai strategi. Mulai dari peningkatan penerapan Pengendalian Hama Tanaman (PH), optimalisasi gerakan pengendalian OPT hortikultura, peningkatan peran kelembagaan perlindungan tanaman hortikultura dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Perlindungan Hortikultura.

“Kami juga telah mensinergisme Sistem Perlindungan Hortikultura dalam pemenuhan persyaratan SPS-WTO, penanganan dampak perubahan iklim hortikultura, dan pemasyarakatan perlindungan hortikultura,” katanya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Perlindungan Hortikultura memiliki unit pelyanan di daerah mulai dari UPTD BPTPHP di 32 Provinsi, 108 unit LPHP/LAH, 156 unit Klinik PHT dan 3.295  PNS/THL yang siap membantu para petani dilapangan.

Di lapangan BPTPHP memiliki peran sebagai ujung tombak Perlindungan Tananam Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, penyediaan data OPT dan DPI, penyediaandata sebagai Early Warning System(EWS) di bidang proteksi tanaman sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengamanan produksi dan institusi pelayanan publik terkait perlindungan tanaman.

Sedangkan LPHP/LAH memiliki peran dalam pembuatan starter agens hayati (F1), eksplorasi APH dari lapangan, perbanyakan agens hayati, pembuatan pestisida nabati, pengujian mutu agens hayati, uji efikasi pestisida sintetis maupun nabati. “LPHP juga menjadi pusat kajian pengendalian OPT ditingkat Kabupaten, dan pengumpul data OPT dan DPI dari Kortikab,” katanya.

Klinik PHT

Mendorong petani memproduksi pestisida nabati, Sukarman mengatakan, pemerintah mengajak petani membangun Klinik Pengelolaan Hama Terpadu (PHT). Klinik ini menjadi kelembagaan petani di tingkat Kecamatan yang berfungsi memproduksi bahan pengendali OPT ramah lingkungan, terutama agens hayati. Klinik PHT juga berperan sebagai sarana konsultasi mengenai OPT yang menyerang tanaman, layaknya puskesmas,” katanya.

Karena itu, pemerintah memberikan bantuan fasilitasi klinik PHT, seperti sarana produksi agens hayati seperti kulkas, kompor, kulkas, panci, drum, dan bahan pendukung lainnya. Berbagai bahan pengendali OPT yang diproduksi klinik PHT antara lain trichoderma atau trichokompos, pestisida nabati, pupuk organik, PGPR dan agens hayati lainnya.

Saat ini total klinik PHT se-Indonesia 156 unit dan total kecamatan di Indonesia mencapai 7.230 unit. Namnu Sukarman mengakuijumlah tersebut masih jauh dari kondisi ideal, untuk mewujudkan satu kecamatan-satu klinik PHT.

Penerapan pengelolaan hama terpadu (PPHT) juga menjadi salah astu langkah yang Direktorat Perlindungan Hortikultura. Kegiatan PPHT menjadi sarana penyebarluasan teknologi pengendalian OPT bersifat lokal dan ramah lingkungan. Pembelajaran dan pelatihan pengelolaan OPT dilaksanakan selama satu musim yang setara dengan 10 kali pertemuan.

Ilmu yang dipelajari dalam PPHT antara lain pengamatan agroekosistem dan teknik budidaya ramah lingkungan, pengenalan dan pengamatan OPT, pembuatan bahan pengendali OPT ramah lingkungan, dan penguatan kelembagaan kelompok tani,” tutur Sukarman.

Reporter : Herman
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018