
Pemerintah dorong realisasi KUR Klaster
Perubahan Kebijakan KUR
1. Perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya diatas Rp.10 juta sampai Rp.50 juta menjadi diatas Rp. 10 juta sampai Rp. 100 juta
2. Perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan) dan subsidi bunga sesuai dengan jenis KUR
3. Peningkatan plafon KUR PMI dari Rp 25 juta menjadi Rp. 100 juta, penarikan (pencairan KUR) sesuai kebutuhan PMI dan penyederhanaan penyaluran KUR
4. Penurunan subsidi bunga/subsidi marjin KUR untuk KUR Super Mikro turun 1 persen menjadi sebesar 12 persen; KUR Mikro turun 0,5 persen menjadi 10 persen; KUR Kecil tetap 5,5 persen; dan KUR PMI turun 0,5 persen menjadi 13,5 persen.
Relaksasi Kebijakan KUR
1. KUR Kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai 31 Desember 2022
2. Penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM
3. Pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR
4. Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi berdasarkan penilaian penyalur KUR
5. Pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen selama 6 bulan sampai 30 Juni 2022