Digitalisasi Pupuk Subsidi | Sumber Foto:Pupuk Indonesia
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero) terus berupaya melakukan perbaikan dalam distribusi pupuk subsidi ke petani. Hal ini dalam upaya mendukung program ketahanan pangan yang telah pemerintah canangkan. Salah satu terobosan yang dilakukan BUMN sarana produksi ini adalah memberikan kemudahan petani untuk bisa menebus pupuk secara digital.
Setelah berhasil melakukan peralihan sistem penebusan pupuk bersubsidi dari manual ke digital ke lima provinsi, PT Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian kini siap melayani penebusan pupuk bersubsidi secara digital bagi petani terdaftar yang berada di Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Tenggara (Sultra). Penebusan pupuk subsidi secara digital tersebut mulai berlaku Sabtu (16/9).
Dengan berlakunya penebusan pupuk secara digital tersebut, seluruh kios resmi di tiga provinsi ini telah menerapkan sistem penebusan i-Pubers (integrasi pupuk bersubsidi). Aplikasi ini merupakan sistem integrasi antara aplikasi e-Alokasi milik Kementerian Pertanian dengan aplikasi Rekan milik Pupuk Indonesia. Implementasi sistem digital ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai perbaikan tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi, khususnya perbaikan data pertanian.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengatakan, bahwa i-Pubers menjadi sarana baru bagi kios dalam menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara real time serta memberikan kemudahan bagi petani dalam menebus pupuk bersubsidi.
“Proses penebusan pupuk bersubsidi di tiga provinsi yaitu Sumut, Sulteng, dan Sultra semakin mudah, cepat, dan sederhana dengan aplikasi i-Pubers. Penerapan aplikasi digital juga menjadi upaya Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian membenahi sistem penyaluran dan penebusan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ungkap Gusrizal.
Terdaftar di e-Alokasi
Gusrizal memastikan bahwa penebusan pupuk bersubsidi dengan i-Pubers ini hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar di e-Alokasi. Bagaimana petani cara menebusnya? Gusrizal menjelaskan, petani bisa datang langsung dengan membawa KTP (kartu tanda penduduk) untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani pada sistem e-Alokasi. Selanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi tersebut pada aplikasi i-Pubers.
Pada saat transaksi, KTP milik petani dan juga petani beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto oleh kios pada aplikasi i-Pubers. Foto yang diinput akan dilengkapi dengan geo-tagging dan timestamp. Dengan demikian, dapat tercatat lokasi dan waktu terjadinya transaksi dan memudahkan penelusuran. “Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan,” tuturnya.
Gusrizal menegaskan, melalui i-Pubers, petani terdaftar wajib datang sendiri ke kios dan tidak dapat diwakilkan. Bagi petani terdaftar, namun sudah meninggal, maka penebusannya dapat diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan bukti surat keterangan meninggal.
“Sistem digital atau aplikasi i-Pubers ini akan semakin menyederhanakan dan memudahkan proses penebusan pupuk bersubsidi baik oleh petani maupun kios. Bahkan pihak Dinas Pertanian setempat bisa mendapatkan data penebusan secara real time,” katanya.
Dapat diketahui, peralihan sistem penebusan di tiga provinsi ini telah dilakukan sejak tanggal 7-13 September 2023. Aplikasi i-Pubers ini juga telah dilakukan uji coba pada 13-15 September 2023 untuk memastikan sistem penebusan pupuk secara digital bisa beroperasi (Go-Live) secara serentak di Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara pada 16 September 2023.
Sebelumnya, Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian telah menerapkan penebusan pupuk bersubsidi secara digital di lima provinsi yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan. Dengan begitu, telah ada delapan provinsi yang menerapkan penebusan secara digital di kios dengan tambahan Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Dengan aplikasi i-Pubers, kini petani kian mudah menebus pupuk subsidi. Semoga ketentuan 6 tepat (tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat) dalam penyediaan pupuk subsidi semakin sesuai dengan harapan petani.