Wednesday, 21 October 2026


Hasil ST2023 dan Kisruh Pupuk Subsidi, Ini Saran Pakar Ekonomi Pertanian

26 Dec 2023, 11:21 WIBEditor : Yulianto

Petani sedang tanam padi

TABLOIDSINARTANI.COM, JAKARTA---Penyaluran pupuk subsidi kerap menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satu akar masalahnya adalah validitas data petani. Dengan hasil Sensus Pertanian 2023 (ST2023), Guru Besar Universitas Lampung, Prof. Bustanul Arifin berharap dapat menjadi dasar penyaluran pupuk subsidi lebih baik.

Seperti diketahui persoalan penyaluran pupuk subsidi terus bergulir. Pemerintah sendiri berupaya memperbaiki tatak kelola pupuk agar pendistribusian ke petani lebih efektif guna mengatasi kelangkaan pupuk, terutama saat musim tanam. “Sekitar 68 persen petani Tanah Air adalah penerima pupuk bersubsidi. Ini terungkap dalam ST 2023 serta Survei Pertanian Terintegrasi (SITASI) 2021,” kata Bustanul.

Peneliti Senior INDEF ini menyarankan perlu adanya reformasi kebijakan penyaluran pupuk subsisi menjadi subsidi langsung pupuk (SLP) untuk petani. Apalagi dalam Sensus Pertanian 2023, BPS mencatat usaha tani perorangan (UTP) dan menggambarkan lokasinya menggunakan geotagging melalui teknologi Android dan GPS.

“Data geotagging ini sangat berguna untuk menganalisis sebaran UTP secara geografis, meningkatkan akurasi kebijakan ekonomi pembangunan,” katanya. Integrasi data geotagging dengan sistem penyuluhan pertanian, Bustanul berharap dapat meningkatkan kredibilitas kebijakan SLP dengan mengidentifikasi lokasi petani yang berhak menerima subsidi.

Selain itu, informasi geotagging juga memberikan kontribusi pada kebijakan lain dengan menggambarkan potensi pertanian di berbagai wilayah. Seperti diketahui, Pemerintah tengah mempercepat implementasi reformasi kebijakan pupuk bersubsidi menjadi Bantuan Langsung Pupuk (BLP). Integrasi data lahan baku sawah (LBS) dari Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Pusat Statistik (BPS) dinilai perlu dalam implementasi kebijakan BLP ini.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, luas lahan baku sawah (LBS) pada 2019 mencapai 7,46 juta hektare (Ha). Sayangnya, sekitar 300 ribu Ha dari luasan tersebut mengalami konversi karena ketidaksepakatan antara Kementan dan ATR/BPN terkait beberapa wilayah yang dapat dikonversi.

Untuk mengatasi hal ini, integrasi data antar kementerian/lembaga dianggap krusial agar pemerintah dapat merancang kebijakan yang melindungi LBS. “Dalam konteks Bantuan Langsung Pupuk yang akan diberikan kepada petani, LBS menjadi dasar utama, bersama dengan data KTP, untuk memastikan keakuratan luasan lahan,” jelasnya.

Mekanisme BLP

Bustanul mengungkapkan, dalam skema BLP, bantuan uang akan langsung ditransfer ke dompet elektronik (e-wallet) petani berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kriteria kelayakan. Uang di e-wallet hanya digunakan untuk membeli pupuk di kios yang ditentukan, bukan untuk kebutuhan hidup lainnya.

Karena itu, akurasi data penerima BLP, karakteristik usahatani, kebutuhan pupuk, dan kesiapan kios eceran pupuk menjadi faktor penentu penting. Saat ini, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi lokasi pilot project BLP, diikuti Kalimantan Selatan. Kementerian Pertanian akan menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) pada implementasi BLP kepada petani pada tahun 2024.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Ahli Ekonomi Pertanian (Perhepi) ini, skema BLP dirancang untuk mencapai keseimbangan antara anggaran yang tersedia, ketepatan sasaran, dan visi produktivitas. “Meskipun tidak dimaksudkan untuk menyederhanakan, BLP diharapkan dapat memberikan dampak positif, terutama bagi petani kecil dengan faktor dampak tinggi,” katanya.

BLP kata  Bustanul, diarahkan untuk meningkatkan daya beli petani guna mendukung dan meningkatkan produktivitas tanaman. Dari segi pasokan, skema ini memperbaiki manajemen produksi, rantai nilai, dan distribusi pupuk untuk memastikan tata kelola internal dan eksternal yang baik.

Dari sisi permintaan, BLP berfungsi sebagai antisipasi terhadap peningkatan permintaan pupuk nonsubsidi untuk kebun dan tujuan pembangunan berkelanjutan di masa depan. “Harga pupuk tunggal akan digunakan dalam skema ini dan sedang dipertimbangkan apakah akan diterapkan pada tingkat kios, provinsi, regional, atau nasional,” ujarnya.

Bustanul menyebut beberapa kriteria petani yang berhak menerima BLP. Pertama, petani yang menguasai lahan 0,5 Ha. Kedua, petani yang penghasilan rumah tangganya tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ketiga, petani yang memiliki pendapatan Rp 11,8 juta per tahun (mengacu pada klasifikasi kemiskinan ekstrem Bank Dunia). Keempat, petani yang berada di bawah garis kemiskinan nasional karena titik potong atau mereka yang berpenghasilan Rp 18,8 juta per tahun.

Kenapa mereka? Bustanul menerangkan, petani kecil ini umumnya berada dalam kondisi ekonomi yang kurang sejahtera dan rentan terhadap perubahan dalam sistem produksi tanaman. Mereka umumnya mengelola lahan pertanian kecil secara manual, menggunakan teknologi tradisional, dan bergantung pada tenaga kerja keluarga, termasuk tenaga kerja perempuan. “Kondisi ini membuat mereka lebih rentan terhadap guncangan internal dan eksternal dalam kegiatan pertanian mereka,” ujarnya.

ST2023 mencatat jumlah rumah tangga petani (RTP) Indonesia meningkat dari 26.132.469 RTP pada ST2013 menjadi 27.682.117 RT pada Survei Antar-Sensus 2018. Sensus Pertanian 2023, tercatat peningkatan jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) gurem atau petani gurem sebesar 2,64 juta dalam 10 tahun terakhir.

Total petani gurem kini mencapai 16,89 juta atau meningkat sebanyak 18,54 persen dibandingkan hasil Sensus Pertanian 2013. Petani gurem didefinisikan sebagai mereka yang memiliki atau menyewa lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar.

BPS juga mencatat penurunan jumlah petani Indonesia sejak 2013. Saat ini hanya terdapat 29,3 juta petani. Angka ini mengalami penurunan sebesar 7,45 persen dari tahun 2013 yang mencapai 31 juta petani.

ST2023 juga menunjukkan dominasi petani usia di atas 55 tahun yang terus bertambah. Jumlah petani generasi X (usia 43-58 tahun) mencapai 42,39 persen, sedangkan petani baby boomer (usia 59-77 tahun) mencapai 27,61 persen. Sementara itu, petani milenial (usia 27-42 tahun) mencapai 25,61 persen.

Reporter : Gsh
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018