Senin, 14 Oktober 2024


Ada Masalah Pupuk, Pemerintah Buka Kontak Pengaduan

24 Jan 2024, 14:39 WIBEditor : Yulianto

Tambahan anggaran pupuk subsidi untuk musim tanam kedua | Sumber Foto:dok. sinta

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Kementerian Pertanian  memberikan dorongan kepada kios pengecer untuk lebih mempermudah dan efisien dalam penyaluran pupuk subsidi kepada para petani. Jika ada masalah, pemerintah juga telah membuka kontak pengaduan.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan kerap mengingatkan distributor maupun kios pengecer untuk tidak main-main dengan pupuk bersubsidi kepada petani. "Jangan ada yang mempermainkan  petani terutama pupuk. Para pengecer, distributor kami berjanji kalau sudah diperiksa kepolisian dan dikoordinir oleh Bupati saya berjanji akan mencabut izin usahanya dan kami tidak mentolerir," ujarnya.

Mengenai ketersediaan, Amran juga menegaskan agar petani tidak perlu khawatir akan ketersediaan pupuk bersubsidi. PT Pupuk Indonesia, sebagai produsen pupuk bersubsidi saat ini memiliki kapasitas produksi sebanyak 13,5 juta ton. Pabrik-pabrik yang dimiliki sudah mampu memenuhi kebutuhan baik pupuk bersubsidi maupun pupuk non-subsidi.

Di sisi penyaluran, Kementan juga semakin menyederhanakan proses penyaluran pupuk dengan menggunakan KTP. Karena itu, kios pengecer diharapkan untuk tidak menghambat petani yang hendak menebus pupuk.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil menjelaskan, mekanisme penyaluran pupuk menggunakan aplikasi iPubers melibatkan petani yang hanya perlu menunjukkan KTP untuk memindai NIK mereka agar dapat mengakses data alokasi petani.

Dalam proses ini, kios akan menginput jumlah transaksi sesuai kebutuhan, dan petani dapat menandatangani bukti transaksi secara elektronik melalui aplikasi tersebut. KTP nantinya akan di foto berikut orang yang mengambilnya menggunakan aplikasi iPUbers. "Bukti transaksi semua tersimpan secara digital," ujarnya.

Namun, Ali Jamil menekankan petani penerima pupuk bersubsidi harus menjadi bagian dari kelompok tani yang terdaftar dalam SIMLUHTAN. Selain itu, petani penerima pupuk bersubsidi juga telah terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

"Petani hanya cukup menyiapkan KTP saja selain kartu tani. Mereka bisa mengambil di kios-kios sepanjang namanya sudah terdaftar pada sistem e-RDKK," ungkapnya.

Ali Jamil memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berbasis KTP dilakukan dengan tepat sasaran. Bahkan Kementan telah mengimplementasikan sistem dan mekanisme terintegrasi mulai dari penyaluran, pelaporan, hingga pembayaran pupuk bersubsidi.

Seperti diketahui, subsidi pupuk tidak hanya menjamin akses terjangkau bagi petani, tetapi juga berperan dalam meningkatkan produktivitas pertanian nasional. Karenanya, Pemerintah terus mengalokasikan dana subsidi pupuk setiap tahun, dengan proses penambahan alokasi yang sedang berlangsung.

Untuk tahun ini rencananya dana tersebut akan ditingkatkan sebesar Rp 14 triliun  sehingga meningkatkan anggaran Pupuk subsidi dari Rp 26,6 triliun menjadi Rp 40,6 triliun. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi, meningkatkan distribusi dari 30 persen menjadi 60 persen atau dari 4,7 juta ton menjadi 7,2 juta ton. 

Dengan demikian alokasi pupuk urea akan meningkat dari 2,7 juta ton menjadi 4,1 juta ton, sedangkan pupuk NPK dari 2,0 juta ton menjadi 3,1 juta ton. Seluruh perubahan ini akan mendukung 14.286.331 NIK petani yang telah terdaftar di sistem sebagai pengusul subsidi pupuk.

Jalur Pengaduan Pupuk Subsidi

a. Kontak Pengaduan KPPP Pusat melalui No. 0812-1533-5574 (WhatsApp hanya, dengan jam layanan 08.00 s/d 15.00 WIB),

b. Kontak Pengaduan PIHC melalui No. 0811-9918-001 (WhatsApp hanya, layanan 24 jam), serta Call Center No. 0800-1008-001.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018