Selasa, 18 Februari 2025


P3T dan ULSW, Langkah Kementan Tingkatkan Pelayanan Perizinan Pertanian

27 Mar 2024, 19:53 WIBEditor : Herman

PPVTPP Lakukan Rapat Koordinasi P3T

TABLOIDSINARTANI.CO.ID, Bogor --- Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) terus melakukan berbagai langkah dalam meningkatkan pelayanan perizinan pertanian. Salah satunya melalui Sistem Pelayanan Perizinan Pertanian Terintegrasi (P3T) dan Unit Layanan Single Window (ULSW).

Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan perizinan pertanian guna meningkatkan kualitas pelayanan perizinan pertanian, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) melakukan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Teknis Pelayanan Perizinan Pertanian Terintegrasi (P3T).

Dalam arahannya Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto mengatakan Kementerian pertanian melakukan terobosan untuk mempermudah pemberian pelayanan perizinan pertanian.

Prihasto menghibau kepada PPVTPP dalam memberikan perizinan harus benar-benar memperhatihan kontribusi positif terhadap peningkatan produksi pertanian.

“Artinya fungsi PPVTPP tidak semata-mata memproses perizinin, tetapi juga harus melihat apakah perizinan yang diberikan memberikan dampak positif dalam meningkatkan produktifitas atau tidak,” tegasnya.

Selain itu dalam pemberian perizinan pupuk dan pestisida, Prihasto mengatakan perlunya melihat dampaknya terhadap lingkungan.

“Kita harus betul-betul selektif terhadap perizinan pestisida, jangan sampai berizinan mudah yang berujung lingkungan rusak. Kalau tanahnya sudah dicemari dengan berbagai macam pestida akibat kemudahan pemberian perizinan, secara tidak langsung kita memberikan kontribusi terhadap kerusakan yang berdampak pada kualitas bangsa Indonesia kedepan” ungkapnya.

Lebih lanjut, Prihasto juga mengatakan bahwa petugas perizinan bukan hanya mengikuti prosedur yang ada, tetapi harus memiliki sense of awareness jangka panjang ketika perizinan terhadap suatu produk pestisida dikeluarkan.

“Penting sekali para petugas perizinan memahami dan mengetahui perkembangan pengetahuan di dunia perbenihan, petisida, dan pupuk yang ada saat ini, supaya kita mengetahui sebelum mengeluarkan suatu perizinan” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Leli Nuryati, bahwa pentingnya melaksanakan tugas dengan penuh kehati-hatian,  perizinan  yang diberikan harus memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan produksi di sektor pertanian juga keberlanjutan pembangunan pertanian.

“Selain itu perizinan yang tekait pupuk dan pestisida dilaksanakan agar memperhatikan lingkungan dan juga keberlanjutan dalam pebangunan pertanian” tegasnya.

Terkait Pelayanan Perizinan Pertanian Terintegrasi (P3T), Leli mengatakan pelayanan perizinan pertanian tersebut sudah terintegrasi dengan lingkup Kementerian Pertanian dan Aplikasi P3T telah ditautkan pada website Kementerian Pertanian            

 P3T telah dilaunching oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementan pada November 2023 dengan laman https://perizinan.pertanian.go.id/.

Leli menambahkan P3T bertujuan untuk mengintegrasikan aplikasi sistem layanan perizinan pertanian, menggunakan Single Sign On sehingga pemohon tidak perlu login di setiap aplikasi, tersedianya dashboard daily report sebagai bentuk monitoring dan pengawasan, serta tersedianya database untuk digunakan pengambilan kebijakan dan keterbukaan informasi publik.

Selain P3T, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) juga membentuk Unit Layanan Single Window (ULSW) Kementerian Pertanian. Unit ini dibentuk pada kementerian/lembaga dalam hal ini Kementerian Pertanian yang bertujuan untuk mendukung kelancaran layanan Indonesia National Single Window (INSW).

Indonesia National Single Window (INSW) adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pada kesempatan tersebut, Leli menyampaikan Pusat PVTPP telah selama dua tahun berturut-turut meraih predikat kepatuhan zona hijau (tahun 2022 dan tahun 2023) dan menjadi satu dari empat lokus penilaian di Kementerian Pertanian yang mendapatkan kunjungan dari Ombudsman RI pada tanggal 11 September 2023.

“Semoga hal ini bisa menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan pertanian kepada seluruh masyarakat,” harapnya.

Reporter : Eko
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018