Selasa, 10 Desember 2024


Regulasi Pupuk Terbaru Terbit, Apa Isinya?

03 Mei 2024, 15:49 WIBEditor : Yulianto

Pemerintah menerbitkan bleid baru pupuk | Sumber Foto:Dok. Sinta

TABLOIDSINARTANI,COM, JAKARTA---Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengeluarkan Permentan No 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan No 10 Tahun 2022  tentang  Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Revisi ini untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran. Apa saja isinya?

Seperti diketahui, pupuk merupakan komoditas yang penting dalam usaha mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional. Sayangnya, terbatasnya ketersediaan anggaran di awal tahun dan kenaikan harga pokok penjualan (HPP)  mengakibatkan berkurangnya volume pupuk bersubsidi.

"Karena itu kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton," kata Amran, Kamis (1/5).

Apa regulasi terbarunya? Dalam Permentan 01 Tahun 2024, terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik. Sebelumnya  hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus. Kemudian, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota.

Sedangkan alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Sedangkan pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

"Dengan terbitnya Permentan terbaru ini kami harapkan pada musim tanam kedua ini petani terus dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk," ujarnya.

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN. Pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka.

“Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat,” katanya.

Amran memastikan petani tidak usah khawatir atas ketersediaan pupuk. Dikatakannya alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini. Pada musim tanam kedua dan selanjutnya bisa dilakukan percepatan tanam dan produksi karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya.

Faktanya, persentase serapan per 30 April 2024 dibandingkan dengan alokasi awal sebesar 4.73 juta ton masih rendah, yaitu 36,59% persen. Dengan jumlah yang telah ditambahkan (9,55 juta ton) adalah 18.12 persen. "Jadi alokasi masih melimpah, tidak usah khawatir," katanya.

Sementara itu Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil menambahkan, dengan adanya Permentan No 01 Tahun 2024 ini, pihaknya berharap permasalahan pupuk bersubsidi dan solusinya dikedepankan dahulu. Petani diberikan kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi. 

"Bila ada petani mengalami kendala, seperti sudah tua, sakit, atau jarak yang sangat jauh dari kios sehingga bisa diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan. Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan," kata Ali Jamil.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018