
Talkshow Pengawasan Pupuk Pestisida
TABLOIDSINARTANI, Jakarta --- Maraknya peredaran pupuk dan pestisida ilegal bukan hanya berdampak pada produsen dan petani pengguna tapi juga pada ketahanan pangan negara. Karena itu, Crop Care Indonesia sebagai asosiasi produsen pupuk dan pestisida di tanah air mencoba memberikan gambaran langkah apa yang dapat diambil pada para anggota untuk memerangi peredaran pupuk dan pestisada ilegal dengan menggelar talkshow "Pengawasan Peredaran Pestisida dan Pupuk" di Jakarta, (15/5).
Diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Crop Care Indonesia, Sudradjat Yusuf bahwa pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida menjadi hal yang penting dan perlu diketahui oleh para produsen pupuk dan pestisida di tanah air.
“Hal ini diperlukan oleh para anggota agar kedepan bisa mengetahui hak dan kewajibannya dalam mejalankan bisnis, juga tidak salah dalam menjalankan aturan yang ada,” jelasnya.
Pada kesepatan tersebut perwakilan Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Ade Yiyit Sutanto mengatakan bahwa berdasarkan UU no 22 tahun 2019, setiap pupuk dan pestisida yang beredar di masyarakat harus sudah terdaftar di Kementerian pertanian.
“Jadi pupuk dan pestisida yang beredar harus mempunya izin yang ada di Permentan nomor 43 tahun 2019 mengenai label atau kemasan. Dan apabila ketika kita menemukan produk pupuk atau pestisida ilegal bisa dilaporkan dengan berpatokan pada UU no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjuta.” ujarnya.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, pengawasan pupuk dan pestisida yang dilakukan Kementerian Pertanian dibagi dalam tiga tingkatan yaitu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Di tingkat pusat pengawasan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Untuk pengawasan langsung dilakukan dengan mengecek label, nomor pendaftaran dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pengawasan tidak langsung biasanya dengan menerima pengaduan masyarakat yang merasa ada indikasi pemalsuan produk pupuk dan pestisida.
“Untuk tingkat provinsi biasanya kita melakukan monitoring dan evaluasi, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota biasanya dilakukan pengawasan kepada kios maupun pengecer dan juga bersinergi dengan pihak provinsi dan pusat,” paparnya.
Dalam pengambilan sample pupuk maupun pestisida, Ade mengatakan bahwa harusnya dilakukan lebih dari 1 orang. Selain itu terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan pihak penyedia/perusahaan agar bisa didampingi ketika dilakukan proses pengambilan sample.
Dan untuk pengambilan sample di kios, Ade mengaku pihaknya juga berkoodinasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) kabupaten atau kecamatan untuk dilakukan pendampingan.
“Kenapa harus dilakukan lebih dari 1 orang, karena ketika terjadi masalah kita butuh saksi.” tegasnya.
Menyikapi penjualan pupuk dan pestisida secara online yang saat ini marak di masyarakat, Ade mengatakan bila ditemukan adanya pupuk dan pestisida ilegal di online, masyarakat maupun produsen dapat melaporkan kepada Kementerian Pertanian.
“Contohnya pada 2022, Kementan bersurat kepada e-commerce (Lazada dan Shopee) terkait laporan penjualan pupuk ilegal. Setelah itu e-commercei terkait men-take down penjualan produk tersebut,” papar Ade.
Sementara itu, Kasubnit 3 unit 3 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kompol Heri Suhendar menjelaskan bahwa untuk mengkategorikan pupuk atau pestisida palsu atau tidak yang beredar di masyarakat, yang paling pertama adalah adanya pengaduan dari masyarakat. Darisana pihak kepolisian akan melakukan pengecekan.
“Disitu awal mula dilakukan penyidikan dan untuk menentukan palsu atau tidak harus ada uji laboratorium forensiknya,” tambah Kompol Heri.
Lebih lanjut Kompol Heri meminta kepada para pelaku usaha, apabila ada dugaan produk pupuk maupun pestisida palsu untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Maraknya pupuk dan pestisida dari luar negeri tanpa izin juga menjadi perhatian para anggota Crop Care Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Ade mengatakan bahwa pelaku usaha harus proaktif untuk melaporkan produk yang tidak sesuai.
Sedangkan Kompol Heri menegaskan bahwa produk dari luar negeri diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan barang dari dalam negeri dilakukan juga pengawasan oleh Kementerian Perindustrian.
Pada kesempatan tersebut, Praktisi dari Asosiasi Crop Care Indonesia, Kasirin Karyo menyampaikan banyaknya produk ilegal dan pemalsuan yang dihadapi oleh pelaku usaha khususnya Anggota Crop Care. Sebagai tindaklanjut informasi dari KP3 tersebut pelaku usaha dan asosiasi bisa pro-aktif untuk melakukan pelaporan produk palsu ataupun ilegal kepada KP3.
Kegiatan talkshow yang dimoderatori Uli John H Purba ini merupakan bagian dari kegiatan rapat umum tahunan Asosiasi Crop Care Indonesia.