Jumat, 13 Juni 2025


Kepala PSEKP: Regulasi Perbenihan sudah Lengkap

19 Jun 2024, 14:15 WIBEditor : Yulianto

Petani sedang berada di tempat persemaian

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta--Bagi dunia pertanian, benih mempunyai arti penting sangat besar. Bahkan ada ungkapkan “Benih adalah harapan atau masa depan”. Ungkapan lainnya, “Benih bukan segalanya, namun segalanya tidak ada tanpa benih”.  Karena itu, kualitas benih menentukan produktivitas dan kualitas hasil.

Kepala Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP), Sudi Mardianto mengakui, benih mempunyai peran sangat vital dalam proses produksi. Sebagai input produksi, di dalam benih terkandung teknologi. Dengan demikian, ketersediaan benih unggul bermutu adalah keharusan untuk peningkatan produktivitas.

“Jika kita melihat regulasi perbenihan yang ada, sudah sangat lengkap dan beberapa telah mengikuti dinamika perkembangan yang ada,” kata Sudi saat webinar Membangun Sistim dan Regulasi Perbenihan untuk Pertanian Indonesia yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani, Rabu (12/6).

Regulasi perbenihan

Misalnya, Sudi mencontohkan, UU Cipta Kerja ada penyelarasan pada beberapa pasal dalam UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Harapannya, proses perijinan berusaha di bidang hortikultura semakin mudah, sehingga mendorong perkembangan pelaku usaha.

BACA JUGA: Herman Khaeron: Filosopi Benih dalam Pembuatan Regulasi

Selain itu ungkap Sudi, ada beberapa regulasi yang spesifik untuk hortikultura. Diantaranya, Permentan No.23 tahun 2021 tentang pembenihan hortikultura, kemudian Permentan No. 46 Tahun 2019 tentang pengembangan komoditas hortikultura strategis.

Selain itu, Kepmentan No. 380 Tahun 2023 tentang teknis sertifikasi benih hortikultura dan Permentan No. 15 Tahun 2017 dan No. 17 tahun 2018 tentang pemasukan dan pengeluaran benih hortikultura.

“Jadi aturannya sudah lengkap. Ini menjadi satu landasan untuk bisa mengembangan aspek perbenihan hortikultura,” katanya.

Jadi Sudi menegaskan, regulasi yang banyak dan lengkap, meliputi aspek perakitan varietas, produksi benih, distribusi benih dan pengawasan mutu itu tujuan utama adalah agar benih yang diedarkan ke konsumen sesuai yang dijanjikan produsen.

Sudi tak menampik, jika ada regulasi tersebut masih menjadi kendala bagi industri perbenihan. Namun baginya, aturan yang pemerintah buat tersebut bertujuan untuk melindungi petani agar benih yang dibeli dapat menghasilkan dengan baik. “Jadi ini filosofi dasar pengaturan yang pemerintah buat,” ujarnya. 

Regulasi Perbenihan Hortikultura

  • Permentan No 70 Tahun 2014 - Perizinan Hortikultura
  • Kepmentan No 105 Tahun 2020 - Komoditas Binaan Kementerian Pertanian
  • Permentan No 46 Tahun 2019 – Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis
  • Permentan No 38 Tahun 2011 - Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
  • Permentan No 29 Tahun 2021 - Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
  • Permentan No 23 Tahun 2023 - Pelepasan Varietas
  • Permentan No 12 Tahun 2019 - Teknis Penyusunan Diskripsi & Pengujian Kebenaran Var Tan Hortikultura
  • Permentan No 23 Tahun 2021 - Pembenihan Hortikultura
  • Kepmentan No 380 Tahun 2023 - Teknis Sertifikasi Benih Hortikultura
  • Permentan No 130 Tahun 2018 – Pemurnian Var Hortikultura
  • Permentan No 85 Tahun 2014 - Pedoman Teknis Uji Hibriditas
  • Permentan No 37 Tahun 2016 - Sarana Horti yang belum dapat di Produksi Dalam Negeri
  • Permentan No 17 Tahun 2018 - Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
  • Permendag No 44 Tahun 2019 – Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Reporter : Gsh/Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018