Jumat, 16 Januari 2026


PT Pupuk Indonesia Sebut 56 Persen Petani Terdaftar di e-RDKK Tak Menebus Pupuk Subsidi

20 Jun 2024, 10:37 WIBEditor : Gesha

Penebusan pupuk bersubsidi masih bisa dilakukan manual jika belum memiliki kartu tani

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Direktur Utama PT Pupuk Indonesia mengungkap fakta menggemparkan, lebih dari setengah, tepatnya 56% petani yang terdaftar di e-RDKK tidak memanfaatkan subsidi pupuk dengan optimal. 

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi memaparkan lebih dari separuh, tepatnya 56 persen, petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK belum memanfaatkan pupuk subsidi yang mereka miliki.

"Alasan utamanya adalah alokasi pupuk yang dianggap terlalu kecil sehingga biaya untuk mendapatkannya di kios menjadi terlalu mahal, " sebutnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI dan Kementerian Pertanian Eselon I di Jakarta pada Rabu (19/6/2024).

Untuk meningkatkan tingkat penebusan pupuk subsidi, Pupuk Indonesia telah meluncurkan program PI Menyapa dan Tebus Bersama.

Program PI Menyapa berfungsi sebagai platform komunikasi dengan para pemangku kepentingan di lapangan untuk meminimalkan potensi kesalahan dalam tagihan pupuk subsidi.

Sementara itu, program Tebus Bersama mengajak petani untuk melakukan penebusan pupuk secara kolektif di kios-kios pupuk, terutama di daerah-daerah dengan tingkat serapan pupuk yang masih rendah.

Hingga pertengahan Juni, Pupuk Indonesia telah berhasil mendistribusikan total 2,80 juta ton pupuk subsidi, mencakup 1.586.663 ton pupuk Urea, 1.203.754 ton pupuk NPK, dan 9.334 ton pupuk NPK Formula Khusus.

Rahmad menjelaskan bahwa untuk memudahkan petani dalam melakukan penebusan pupuk subsidi, Pupuk Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Pertanian telah mengimplementasikan aplikasi i-Pubers.

Aplikasi ini telah berhasil diimplementasikan secara nasional dengan tingkat mencapai 100 persen.

Melalui i-Pubers, petani dapat melakukan penebusan pupuk subsidi di lebih dari 27.000 kios mitra Pupuk Indonesia di seluruh Indonesia hanya dengan menggunakan KTP mereka.

Proses penebusan melibatkan pemindaian KTP, penandatanganan bukti transaksi, dan pengambilan foto sebagai bukti.

Sebelum melakukan penebusan, petani harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat sebagai penerima pupuk subsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian dan terdaftar dalam e-RDKK Kementerian Pertanian.

Pendekatan ini tidak hanya mempermudah petani dalam mendapatkan pupuk, tetapi juga meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi pupuk subsidi secara luas.

 

Reporter : Nattasya
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018