Jumat, 13 Desember 2024


Polda Jatim Mulai Buka Penyidikan Pupuk Tak Berizin Kementan

29 Nov 2024, 09:59 WIBEditor : Gesha

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah menyelidiki kasus dugaan produksi dan distribusi pupuk ilegal yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan). | Sumber Foto:Istimewa

TABLOIDSINARTANI.COM -- Polda Jatim resmi membuka penyidikan terkait kasus pupuk diduga tak berizin di Gresik.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah menyelidiki kasus dugaan produksi dan distribusi pupuk ilegal yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan).

Perusahaan yang terlibat, PT Multi Alam Raya Sejahtera (MARS), yang berlokasi di Gresik, diduga telah melanggar pasal terkait Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini muncul setelah Polda Jatim menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/147/XI/RES.5.1/2024/Tipidter pada 8 November 2024.

PT Multi Alam Raya Sejahtera diketahui memproduksi beberapa merek pupuk seperti Pupuk SP-36, Phonska NPK, dan Fertiland, yang kemasannya mencantumkan nomor izin Departemen Pertanian dan SNI.

Penyidikan ini dipimpin oleh Jaksa Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

PT Multi Alam Raya Sejahtera adalah produsen pupuk yang berlokasi di Desa Lasem, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Perusahaan ini, yang diketahui milik seseorang berinisial AL, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0604220033647.

Beberapa produk pupuk yang dihasilkan oleh perusahaan ini meliputi Pupuk SP-36, yang pada kemasannya mencantumkan Izin dari Departemen Pertanian (Deptan) dengan nomor 01.01.2023.2403, serta Pupuk Multi Phoska NPK 15.15.15 60 dengan Izin Deptan nomor 01.01.2022.2299.

Selain itu, PT Multi Alam Raya Sejahtera juga memproduksi beberapa jenis pupuk lain, seperti Pupuk Phonska NPK 15.15.15, Pupuk Green Fertiland NPK 16.16.16, NPK Pelangi Mixtur Fertiland, Pupuk Super Phospate Alam Biosfat, dan beberapa produk lainnya.

Setiap kemasan pupuk atau karung yang diproduksi perusahaan ini mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor 2803:2012, dengan setiap karung pupuk memiliki berat 50 kg.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memproduksi dan mengedarkan pupuk dengan kualitas yang tidak sesuai standar.

Keempat perusahaan yang dicabut izin edarnya tersebut adalah CV Mitra Sejahtera dari Semarang dengan merk Sangkar Madu, CV Barokah Prima Tani dari Kabupaten Gresik dengan merk Godhong Prima, PT Multi Alam Raya Sejahtera dari Kabupaten Gresik dengan merk MARS, dan PT Putra Raya Abadi dengan merk Gading Mas. 

Selain mencabut izin edar, Kementerian Pertanian juga melakukan pemblokiran terhadap empat perusahaan pengadaan pupuk, yakni CV Mitra Sejahtera, Koperasi Produksi Pesantren Nusantara, PT Inti Cipta Sejati, dan PT Putera Raya Abadi, serta menahan pembayaran pengadaan mereka. 

Mentan Amran mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 316 miliar, dengan kerugian yang diderita petani diperkirakan mencapai Rp 3,23 triliun.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan uji laboratorium oleh Kementerian Pertanian, yang menunjukkan bahwa pupuk yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan tersebut jauh di bawah standar kualitas yang ditetapkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bahkan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan yang dilakukan oleh pihak penyedia pupuk.

Amran menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi melindungi kepentingan petani Indonesia.

"Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas," ujar Amran dalam keterangannya.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018