Sunday, 14 June 2026


Pupuk Makin Tepat Sasaran! Permentan 15/2025 Turunan Perpres 6/2025 Resmi Berlaku

11 Jun 2025, 10:53 WIBEditor : Gesha

Permentan 15/2025 resmi berlaku sebagai turunan Perpres 6/2025, solusi baru distribusi pupuk subsidi yang lebih adil dan efisien!

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Permentan 15/2025 resmi berlaku sebagai turunan Perpres 6/2025, solusi baru distribusi pupuk subsidi yang lebih adil dan efisien!

Penyaluran pupuk subsidi di Indonesia resmi memasuki babak baru. Mulai pertengahan Mei 2025, pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagai regulasi teknis pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi struktural sektor pangan untuk memastikan pupuk benar-benar tepat sasaran, tepat guna, dan berdampak langsung terhadap peningkatan produktivitas petani dan nelayan.

Dalam webinar bertajuk "Kupas Tuntas Permentan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi" yang diselenggarakan oleh Tabloid Sinar Tani bersama Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Rabu (11/6), Widiastuti, S.E., M.Si, Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kemenko Pangan, sekaligus Ketua Pokja Pemantauan Evaluasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi, menjabarkan urgensi kebijakan ini.

"Karena Pupuk Bersubsidi harus mengandung tujuh P,  Ya, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran, maka Aturan ini harus ada" ujar Widiastuti, menegaskan filosofi utama kebijakan yang kini diterapkan serempak di seluruh daerah.

Reformasi tata kelola pupuk ini tidak sekadar administratif. Pemerintah secara serius merumuskan prinsip "7P" yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam implementasi Permentan 15/2025.

“Jangan sampai yang menerima pupuk subsidi ternyata petani sawit, itu tidak boleh. Karena ada verifikasi dan validasi yang ketat sekarang,” tegas Widiastuti.

Saring Penerima

Pemerintah menyaring penerima subsidi melalui sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Dalam sistem ini, hanya petani dan kelompok tani yang terdaftar, serta memenuhi syarat tanaman dan komoditas tertentu yang bisa menebus pupuk bersubsidi.

Petani tanaman pangan seperti padi dan jagung masih menjadi prioritas. Begitu pula petani hortikultura yang membudidayakan buah-buahan, kopi, dan kakao. Kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) juga tetap mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Sebuah lompatan kebijakan yang memungkinkan subsidi menyentuh sektor perikanan budidaya yang selama ini belum optimal.

Namun, tidak semua komoditas mendapatkan perlakuan serupa. Tanaman kelapa sawit, misalnya, secara tegas tidak termasuk dalam daftar komoditas yang mendapatkan subsidi pupuk.

Selain pembatasan pada jenis komoditas, pemerintah juga hanya menyubsidi beberapa jenis pupuk, yakni Urea, NPK, SP-36, dan ZA.

Kebijakan ini menuntut petani untuk lebih cermat dalam menyusun rencana pemupukan sesuai dengan ketersediaan pupuk yang disubsidi.

“Ketika petani produksi menjadi lebih baik, nelayan juga kuat mencari ikan. Otomatis, pangan tercukupi, ketahanan tercapai, kemandirian tumbuh, dan kita bisa mencapai swasembada. Ini fondasi menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Widiastuti.

Salah satu langkah besar lain dalam kebijakan ini adalah penerapan sistem digital untuk pendataan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Pertanian mengintegrasikan data mulai dari identitas petani, lokasi lahan, jenis tanaman, hingga titik distribusi pupuk.

“Kami ingin tahu siapa penerimanya, lokasinya di mana. Jangan sampai salah sasaran. Karena itu integrasi data adalah keniscayaan,” ujar Widiastuti.

Dengan adanya digitalisasi, diharapkan potensi penyalahgunaan data dapat diminimalkan dan distribusi pupuk tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.

Sistem ini juga memungkinkan pemerintah memantau penyaluran pupuk dengan lebih akurat dan transparan.

Pengawasan

Dalam kebijakan ini, koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperkuat, dimana Peran Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai pusat kendali sinkronisasi sangat vital.

“Fungsi kami di Kemenko adalah sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian, kami sebut ‘Siskondal’. Kami ubah Perpres pupuk, lakukan rakor, dan integrasi sistem informasi. Semua agar subsidi tepat sasaran,” paparnya.

Perubahan besar ini didasari oleh Keputusan Menko Pangan Nomor 6 Tahun 2025 yang membentuk Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi.

"Dimana Kelompok kerja ini melibatkan Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, Lembaga pengawas dan Unsur masyarakat," tuturnya 

Tujuannya? Bukan hanya memantau, tapi juga mengevaluasi, merekomendasikan revisi, dan mengawal proses distribusi agar tak melenceng.

Distribusi Lebih Rapi

Satu poin penting dari Permentan 15/2025 adalah penguatan peran koperasi sebagai penyalur pupuk. Pemerintah kini mendorong model distribusi berbasis koperasi rakyat seperti Koperasi Desa Merah Putih maupun Koperasi Kelurahan Merah Putih.

“Sesuai arahan Pak Presiden, koperasi desa dan kelurahan Merah Putih didorong untuk menjadi pelaksana distribusi pupuk. Salah satu gerak usahanya adalah menangani distribusi,” jelas Widiastuti.

Dengan model ini, distribusi pupuk tidak hanya lebih terawasi, tetapi juga memberdayakan kelembagaan ekonomi rakyat.

Petani tidak perlu lagi mengandalkan kios swasta semata, karena koperasi hadir sebagai alternatif kuat dan lebih dekat dengan kebutuhan lapangan.

Reporter : Nattasya
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018