Permentan Nomor 15 Tahun 2025 resmi terbit! Atur tata kelola pupuk subsidi lebih rinci, mulai kuota, jenis, hingga penyaluran. Simak isi lengkapnya dan unduh PDF-nya di sini!
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Permentan Nomor 15 Tahun 2025 resmi terbit! Atur tata kelola pupuk subsidi lebih rinci, mulai kuota, jenis, hingga penyaluran. Simak isi lengkapnya dan unduh PDF-nya di sini!
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.
Regulasi ini diterbitkan sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Peraturan yang diteken Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 15 Mei 2025 ini berisi petunjuk teknis menyeluruh terkait sistem subsidi pupuk nasional, mulai dari jenis pupuk yang disubsidi, kriteria penerima, mekanisme distribusi, hingga sanksi bagi pelanggar.
Bagi petani dan pembudidaya ikan, aturan ini menjadi rujukan penting sekaligus penentu kelancaran akses terhadap pupuk subsidi.
Bagi pengecer, distributor, hingga BUMN pupuk, regulasi ini wajib dipahami untuk menghindari pelanggaran dan sanksi.
Selengkapnya, berikut isi pokok dan link PDF Permentan 15 Tahun 2025.
Sasaran Penerima
Dalam Pasal 3 dan 4 disebutkan bahwa penerima pupuk bersubsidi adalah mereka yang menjalankan usaha tani di subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu.
Selain itu, petani hortikultura yang menanam cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta petani perkebunan yang mengelola tebu rakyat, kakao, dan kopi juga termasuk dalam sasaran, asalkan luas lahannya tidak melebihi dua hektare.
Tak hanya terbatas pada petani, pembudidaya ikan pun menjadi bagian dari penerima jika mereka melakukan kegiatan pembenihan atau pembesaran ikan, baik di perairan tawar, payau, maupun laut.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni para petani dan pembudidaya ikan wajib tergabung dalam kelompok tani atau Pokdakan (kelompok pembudi daya ikan).
Keikutsertaan ini harus tercatat secara resmi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.
Tanpa tercantum dalam sistem ini, pupuk subsidi tidak akan bisa ditebus, sekeras apa pun kebutuhan mereka di lapangan.
Jenis Pupuk
Dalam Peraturan Menteri Pertanian tersebut, negara menetapkan tiga jenis pupuk utama yang disubsidi, yakni urea, NPK, dan pupuk organik.
Ketiganya menjadi tulang punggung pemupukan di sektor pertanian dan perikanan. Untuk pertanian, pupuk NPK bahkan bisa diformulasikan secara khusus, disesuaikan dengan kebutuhan spesifik tanaman dan kondisi lahan di masing-masing wilayah.
Selain itu, apabila dinilai perlu, pupuk SP-36 dan ZA juga bisa dimasukkan dalam daftar subsidi melalui keputusan Menteri, yang ditetapkan dalam rapat koordinasi lintas sektor.
Sementara itu, di sektor perikanan, pupuk bersubsidi yang disediakan mencakup urea, SP-36, dan organik.
Pengelolaannya tidak berjalan sendiri, melainkan dilakukan secara terpadu bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, agar pemanfaatannya tepat sasaran dan mendukung produktivitas budidaya ikan secara berkelanjutan.
Lantas bagaimanakah distribusi dan proses penebusannya? Klik selanjutnya..