Thursday, 12 March 2026


Penguatan Gapoktan dan KDMP sebagai Titik Serah Pupuk Bersubsidi

29 Aug 2025, 20:02 WIBEditor : Yulianto

Webinar Penguatan Titik Serah Pupuk Bersubsidi, dan Peran Koperasi Desa Merah Putih

TABLOIDSINARTANI.COM, JAKARTA---Pemerintah melalui Kementerian Pertanian membuka kesempatan bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi penyaluran pupuk bersubsidi (titik serah). Kesempatan tersebut bukan hanya peluang, tapi juga tantangan yang juga tak mudah bisa dilakoni kelembagaan petani tersebut.

Untuk mempersiapkan Gapoktan menjadi titik serah pupuk bersubsidi,  pemerintah saat ini terus memperkuat posisi Gapoktan sebagai Kelembagaan Ekonomi Petani, termasuk bisa berkolaborasi dengan KDMP.  Sejauh mana kesiapan dua kelembagaan tersebut? Tabloid Sinar Tani bekerjasama dengan PT Pupuk Indonesia menggelar webinar Penguatan Titik Serah Pupuk Bersubsidi & Peran Koperasi Desa Merah Putih, pada Rabu (27/8).

Peran Kopdes Merah Putih

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengatakan, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih akan memperkuat sistem distribusi pupuk subsidi yang selama ini menjadi penopang produktivitas pertanian. Dengan kehadiran KDMP di setiap desa, mendekatkan petani kepada pupuk.

“Petani bisa mendapatkan akses yang menyeluruh terhadap input pertanian melalui KDMP, mulai dari pupuk subsidi, non subsidi seperti ZA, ZK, Phosgreen, Phonska Plus, pupuk organik, hingga pestisida,” katanya. Karena itu, Kementerian Koperasi terus mendorong penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai mitra strategis dalam rantai pasok pupuk bersubsidi, sehingga dapat membantu upaya pengendalian program distribusi pupuk.

Untuk menjadi penyalur pupuk subsidi sebagai Kios Pupuk. KDMP harus memenuhi persyaratan seperti izin usaha perdagangan, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 47763 atau sesuai bidangnya, rekomendasi dari Dinas Pertanian setempat, serta memiliki gudang penyimpanan yang sesuai standar.

“KDMP juga harus terdaftar sebagai pengecer resmi di distributor lokal, memiliki gudang, dan jaringan distribusi ke petani atau kelompok tani,” tambahnya. Hingga 18 Agustus 2025, tercatat 80.605 Kopdes berbadan hukum, namun baru 35.343 unit memiliki akun Microsite, dan hanya 2.921 unit yang aktif memperbaharui data

Menurutnya, penguatan titik serah pupuk bersubsidi melalui Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat peran koperasi dalam ketahanan pangan nasional. Bahkan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih ini tidak hanya memperkuat ekosistem pertanian di tingkat desa, tetapi juga menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi desa dan terwujudnya swasembada pangan.

Baca Juga :  Menakar Kesiapan GAPOKTAN, Jadi Titik Serah Pupuk Bersubsidi

Perkuat Gapoktan

Sementara itu Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Tedy Dirhamsyah mengatakan, Kementerian Pertanian melakukan beberapa mekanisme agar mekanisme Gapoktan bisa menjadi titik serah pupuk bersubsidi. Pengembangan Gapoktan tersebut dari mulai identifikasi petani yang potensial menjadi anggota kelompok tani.

“Kemudian kita melihat dan mengetahui banyak Poktan juga yang kurang aktif, sehingga perlu revitalisasi. Kemudian juga kita mendorong bagaimana penataan Poktan yang tidak aktif tersebut,” kata Tedy.

Selanjutnya, pihaknya mendorong kelompok petani menjadi gabungan kelompok tani agar bisa lebih kuat, punya posisi tawar juga lebih tinggi dengan stakeholder yang lain. “Jadi bagaimana Poktan dinaikkan dan ditingkatkan kelasnya, baik dari kemampuan, maupun penumbuhan pengembangan unit-unit kegiatan lainnya,” katanya. Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga mendorong pengembangan jejaring dan kemitraan usaha dari Gapoktan tersebut.

Tedy mengakui, ada beberapa kendala Gapoktan menjadi titik serah pupuk bersubsidi yakni permodalan belum memadai, keterbatasan gudang, keterbatasan SDM manajerial, persyaratan masih belum lengkap dan ada keraguan terutama banyaknya kios yang berdekatan. “Banyak kami menemukan dari 45.000 gapoktan yang ada, ternyata persoalan permodalan belum memadai menjadi kendala utama,” ujarnya.

Karena itu, menurut Tedy, peran penyuluh dalam mendamping Gapoktan menjadi penting. Terutama, Gapoktan dalam berfungsi dengan baik dan membantu Gapoktan dalam mengakses fasilitas keuangan. Selain itu, penyuluh menjadi pembimbing peningkatan kapasitas SDM Gapoktan. “Penyuluh juga memberikan edukasi persyaratan dan manfaat Gapoktan sebagai titik serah pupuk,” tambahnya.

Data BPPSDMP, saat ini terdapat 290 Gapoktan, 29 Poktan, serta 406 Koperasi yang sudah bergabung sebagai kios/penyalur pupuk bersubsidi. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian telah mengusulkan 452 Gapoktan sebagai titik serah dalam usulan Tahap IV yang tersebar di 17 provinsi. Sedangkan Kementerian Koperasi telah meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih yang juga dapat menjadi titik serah pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Dukung Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, PIHC Buka Kesempatan Gapoktan dan Koperasi

Sementara itu Yan Januar Akbar, SV Manajemen Saluran Penjualan PT. Pupuk Indonesia mengatakan, dalam tata kelola pupuk bersubsidi dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, kemudian Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2025.

“Dengan kebijakan baru tersebut penyaluran pupuk subsidi lebih simple,” katanya. Jika sebelumnya, lanjut Yan Januar, distribusi pupuk ada dua yakni distributor yang merupakan entitas sendiri dan pengecer. Kini distributor menjadi pelaku usaha distribusi yang menjadi satu bagian dengan Pupuk Indonesia.

Dikatakan, dengan Perpres baru ada empat pelaku usaha yang bisa menyalurkan pupuk subsidi yakni Gapoktan, Pengecer, Pokdakan dan Koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Alokasinya diatur pemerintah, baik Kementan maupun KKP,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan skema per bulan Juli kemarin, menurut Yan Januar, pihaknya sudah melakukan pendaftaran, kemudian penunjukan SPJP dengan 1.030 Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan 26.459 penerima pada titik serah (PPTS). “Sampai saat ini kami masih merekap. Sementara ini ada sekitar 65 koperasi merah putih yang bergaung, sisanya dari 80 ribu masih dalam proses pelatihan proses bisnis pupuk,” katanya.

Untuk Pokdakan, Yan Januar berharap tahun depan sudah bisa menjadi penyalur pupuk bersubsidi. Total kebutuhan pupuk subsidi perikanan sekitar 295.686 ton. “Penyaluran pupuk bersubsidi melalui Pokdakan ini merupakan rekomendasi dosis pemupukan sektor perikanan,” katanya.

 Bagi Sahabat Sinar Tani yang telah mengikuti webinar bisa mengunduh link materi dan e sertifikat di bawah ini.

Link Materi : Klik Disini 

Link Esertifikat Berdasarkan Nomor : Klik Disini

 

 

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018